1.878 Orang Nyoblos di Pemungutan Suara Ulang di Pilbup Magetan

1.878 Orang Nyoblos di Pemungutan Suara Ulang di Pilbup Magetan

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

1.878 Orang Nyoblos di Pemungutan Suara Ulang di Pilbup Magetan

Sugeng Harianto - detikJatim
Minggu, 23 Mar 2025 00:20 WIB
PSU Pilbup Magetan
PSU Pilbup Magetan (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Magetan -

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan dilakukan hari ini. Dari jumlah pemilih, hanya 88,7 persen warga yang menggunakan hak suaranya ulang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan dari total DPT 2.117 orang, tercatat yang menggunakan hak pilihnya hanya mencapai 1.878 orang di empat TPS.

"Artinya, catatan tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada PSU Pasca MK. Data yang hadir ada 1.878 atau 88,7 persen," kata Choirul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Nur Salam menyampaikan, rincian partisipasi setiap TPS sangat tinggi.

"Partisipasi pemilih di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan mencapai 89,7%. Lalu, partisipasi pemilih di TPS 001 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo mencapai 88,5%.

ADVERTISEMENT

Sementara partisipasi pemilih di TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo mencapai 86,1%. Terakhir, partisipasi pemilih di TPS 009 Desa Selotinatah mencapai 88,7%"jelas Salam.

Salam menambahkan untuk hasil akhir perhitungan KPU baru akan mengeluarkan sesuai tahapan yakni hari Senin 24 Maret 2025. "Kita sampaikan Senin ya mohon bersabar," tandas Salam.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan terkait 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang masuk tahap pembuktian. Putusan itu dibacakan hari ini dan masih berlanjut ke sidang pembuktian.

Di Jatim, MK telah membacakan putusan perselisihan hasil pilkada di Magetan. Di mana MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian sesuai Amar Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memutuskan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS Magetan. Ke-4 TPS itu yakni di TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Magetan.

Kemudian di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.




(abq/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads