1 Tersangka Politik Uang di Sleman Ditetapkan Masuk DPO

PILKADA Yogyakarta

1 Tersangka Politik Uang di Sleman Ditetapkan Masuk DPO

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 11 Des 2024 17:38 WIB
Tersangka politik uang Pilkada Sleman Jadi DPO.
Tersangka politik uang Pilkada Sleman Jadi DPO. Foto: Tangkapan layar IG Polresta Sleman.
Sleman - Salah satu tersangka kasus politik uang pada proses Pilkada Sleman 2024 kembali mangkir dari panggilan polisi. Polresta Sleman pun menyatakan tersangka tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun satu orang tersangka kasus politik uang yang menjadi DPO atas nama Kiskandar (54) warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman. pengumuman DPO itu diunggah di akun Instagram resmi Polresta Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka sejak hari Senin (9/12) lalu. Akan tetapi hingga saat ini Kiskandar tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan polisi. Oleh karena ini per hari ini polisi mengeluarkan surat DPO.

"Kami telah mengeluarkan surat panggilan dan telah melakukan upaya pencarian, tersangka sampai dengan saat sekarang tidak kooperatif artinya tidak hadir sehingga kita keluarkan surat DPO," kata saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12/2024).


Adrian bilang, tersangka yang kabur berperan sebagai pihak yang memberi uang.

"Itu yang memberi (uang)," ujarnya.

Dia pun mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri. Selain itu, dia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk melapor ke polisi.

"Kita mengharapkan untuk pelaku kooperatif dan menyerahkan diri ke kepolisian. Dan bagi masyarakat karena itu DPO sudah tersebar baik secara formil maupun kita sebar melalui medsos kita harapkan bagi masyarakat yang mengetahui tolong menghubungi pihak kepolisian agar kita lakukan penangkapan," pungkas dia.

Sebelumnya,Polresta Sleman menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus money politics atau politik uang pada proses Pilkada Sleman 2024. Adapun kasus tersebut terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, bilang keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (7/12). Dia bilang para tersangka merupakan penerima dan pemberi uang.

"Tersangka kami tetapkan enam orang. Sudah kami tetapkan pada Sabtu (7/12) kemarin," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Selasa (10/12).



Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka kepada enam orang tersebut. Hingga saat ini masih ada satu tersangka yang mangkir.

Adrian masih belum memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus ini. Pihaknya pun masih mengusut kasus ini lebih jauh.

"Kita ajukan surat pemanggilan sebagai tersangka. Senin kemarin kita lakukan pemeriksaan, dari enam orang itu satu orang masih mangkir dari panggilan," ujarnya.
Adapun kasus ini dilaporkanBawaslu Kabupaten Sleman. Dalam laporan itu, Bawaslu melaporkan enam orang terkait dengan kasus dugaanpolitikuangyang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir pada proses Pilkada 2024.


(apl/afn)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads