102 Hektare Lahan di Lamandau Dibuka Ilegal, Kerusakan Lingkungan Rp 210 M

102 Hektare Lahan di Lamandau Dibuka Ilegal, Kerusakan Lingkungan Rp 210 M

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Senin, 28 Apr 2025 21:30 WIB
Polda Kalteng melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus tindak pidana kehutanan berupa pembukaan lahan sawit ilegal oleh seorang pria berinisial M. Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 7,5 miliar.
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana di wilayah Polda Kalteng/Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Palangka Raya -

Polda Kalteng melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus tindak pidana kehutanan berupa pembukaan lahan sawit ilegal oleh seorang pria berinisial M. Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 7,5 miliar.

Perkebunan sawit tanpa izin itu terjadi di atas lokasi izin PBPH PT Grace Putri Perdana, Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Kabid Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji memaparkan kasus tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/166/IX/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah tanggal 11 September 2024. Erlan menambahkan area yang digunakan untuk perkebunan sawit tanpa izin mencapai 102 hektare.

"Berada di kawasan hutan yang terletak di Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, saudara M membuka lahan kurang lebih 102 hektare," terang Erlan, Senin (28/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan ilegal tersebut berlangsung dari Mei 2023 sampai Agustus 2024. Terduga pelaku dijerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Bab 3, bagian keempat paragraf 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Total kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 210 miliar. Barang bukti yang ditemukan yakni 33 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 24 Agustus 2023, serta berkas laporan pengaduan dari PT Grace Putri Perdana.

Tim Subdit IV/Tipidter telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Kehutanan itu sejak September 2024 hingga sekarang. Penanganan kasus itu masih perlu tindakan lebih lanjut. Masih ada kemungkinan penambahan tersangka.




(sun/des)
Hide Ads