2.117 Warga Magetan Ikuti Coblosan Ulang Pilbup Besok

2.117 Warga Magetan Ikuti Coblosan Ulang Pilbup Besok

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

2.117 Warga Magetan Ikuti Coblosan Ulang Pilbup Besok

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 21 Mar 2025 23:30 WIB
PSU Pilbup Magetan
Coblosan Ulang Pilbup Magetan/Foto: Sugeng Harianto/detikJatim
Magetan -

Sebanyak 2117 jiwa warga Magetan akan menggunakan hak suaranya pada pemilihan suara ulang (PSU), Sabtu 22 Maret 2025. Pemilih tersebut tersebar di empat TPS di tiga Desa/Kecamatan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Nur Salam menyampaikan, bahwa persiapan di 4 TPS selesai.

"Semua data jiwa pemilih DPT ada 2117 yang akan menggunakan hak suaranya dalam PSU besok. Terdiri 1.054 pemilih laki-laki dan perempuan 1.063 pemilih. Semua TPS telah disiapkan," ujar Salam di KPU Kabupaten Magetan, Jumat (21/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salam mengatakan empat TPS yang melaksanakan PSU yakni dua di Desa Kinandang, Bendo. Kemudian satu TPS di Desa Nguri, Lembeyan dan satu TPS di Desa Selotinatah, Ngariboyo.

"Untuk Kecamatan Lembeyan di Desa Nguri TPS 001 pemilih laki-laki ada 232 dan perempuan 252 total 484 pemilih. Kemudian Kecamatan Bendo di Desa Kinandang TPS 001 laki-laki ada 287 dan perempuan 268 total 555 pemilih," kata Salam.

ADVERTISEMENT

"Untuk TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo pemilih laki-laki 262 dan perempuan 265 total 527. Sedangkan terakhir Kecamatan Ngariboyo di Desa Selotinatah TPS 009 laki-laki 273 dan perempuan 278 total 551 pemilih. Dari total 2117 DPT ada 16 masuk disabilitas," imbuh Salam.

Salam menambahkan bahwa rapat koordinasi dengan Forkopimda akan dilakukan malam ini di Sarangan. "Nanti kita adakan rapat koordinasi dengan Forkopimda jelang PSU besok," tandas Salam.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian. Ini sesuai Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS Magetan. Ke-4 TPS itu yakni di TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Selain itu, PSU juga diminta dilakukan di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads