Tiga terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Mereka kemudian dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan tiga terpidana yang dieksekusi yakni Poniman, Sutriyono, dan Suyatman. Ketiganya datang ke Kejari Sleman menyerahkan diri sore ini.
"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," kata Agung melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga terpidana, lanjut Agung, kemudian langsung dieksekusi ke lapas. "Dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman di Cebongan," ujarnya.
2 Orang Masih Diburu
Saat ini, masih ada dua terpidana yang masih diburu, yakni Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca. Agung mengimbau kepada keduanya agar kooperatif dan menyerahkan diri.
"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," pungkas dia.
Vonis 3 Tahun Bui
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024. Kelima terdakwa akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hal itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Yogyakarta, Senin (6/1) lalu. Dalam persidangan itu, Hakim Ketua yaitu Eddy Risdianta, sementara Hakim Anggota, H. Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.
Dalam salinan putusan itu, hakim menerima banding JPU dan mengubah putusan PN Sleman tanggal 24 Desember 2024. Sebelumnya, kelima terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan percobaan selama 1 tahun. Artinya dengan vonis ini kelima terdakwa harus menjalani masa tahanannya.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi salinan amar putusan hakim seperti dilihat detikJogja, Selasa (7/1).
Hakim kemudian menyatakan terdakwa I Suyatman alias Kawer bin Suyoto, terdakwa II Sutriyono bin Baryono/Jumadiono, terdakwa III Gerardus Agung Sefrian alias Agung alias Paijo bin Ignasius Sarah, terdakwa IV Hari Sukaca alias Hari bin (Alm) Rohadi, dan terdakwa V Poniman bin (Alm) Sarmo Utomo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 'Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum'.
"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut bunyi amar putusan itu.
Hakim lalu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(ams/ams)