Sholat adalah kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan. Sholat bahkan termasuk ke dalam rukun Islam yang kedua.
Perintah sholat disebutkan dalam sejumlah dalil Al-Qur'an dan hadits, salah satunya surah An Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman,
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Secara bahasa, sholat berasal dari kata shalla-yush-alli-shalaatan dengan makna doa atau pujian. Dari segi syariat, makna sholat berarti ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri salam dengan syarat dan rukun tertentu sebagaimana dinukil dari buku Kitab Lengkap Panduan Shalat tulisan M Khalilurrahman Al Mahfani dan Abdurrahim Hamdi.
Dalam kaitannya, ada sejumlah orang yang tidak diwajibkan sholat lima waktu. Siapakah mereka?
4 Orang yang Tidak Diwajibkan Sholat
1. Wanita Haid dan Nifas
Mengutip kitab Al Umm oleh Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i yang diterjemahkan Fuad Syaifudin Nur, orang yang tidak diwajibkan sholat adalah wanita yang sedang haid atau nifas. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 222 terkait wanita haid,
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran.") Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Selain itu, terkait larangan sholat bagi wanita haid disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW dari Aisyah RA. Beliau bersabda,
"Apabila datang masa haid, maka tinggalkanlah sholat." (Muttafaq 'Alaih)
2. Tidak Beragama Islam
Orang yang termasuk sebagai golongan yang tidak wajib sholat lima waktu lainnya adalah mereka yang bukan beragama Islam. Sebagaimana diketahui, setiap muslim yang telah baligh atau dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, wajib melaksanakan sholat fardhu.
Bagi golongan non muslim atau yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan melaksanakan sholat. Rasulullah bersabda kepada Mu'adz,
"Ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika menuruti ajakanmu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan sholat lima kali sehari semalam." (HR Bukhari)
3. Belum Baligh
Muslim yang belum baligh tidak diwajibkan sholat lima waktu. Meski demikian, hendaknya orang tua mengajarkan anaknya untuk sholat sedari kecil.
Batasan usia baligh bagi laki-laki adalah ketika sudah bisa mengeluarkan mani (sebab mimpi basah atau yang lainnya) yakni sekitar usia 13 tahun. Sementara itu, batasan usia baligh bagi perempuan adalah ketika sudah menstruasi (haid) atau usianya sekitar 9 tahun.
Rasulullah bersabda,
"Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan sholat pada waktu usia mereka mencapai tujuh tahun, dan engkau boleh memukulnya bila mereka enggan mengerjakan sholat pada waktu usia mereka mencapai sepuluh tahun." (HR Abu Dawud).
Maksud memukul di sini bukan berarti menyakiti atau melukai anaknya, tetapi tujuannya mendidik. Jadi, pukulan yang dimaksudkan tidak boleh sampai menyakiti tapi hanya sekadar peringatan agar anak membiasakan diri untuk sholat dan terbawa hingga dewasa.
4. Tidak Berakal
Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Dimaafkan dosa dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia mimpi basah (dewasa), orang gila sampai ia sehat kembali." (HR Abu Dawud dan lainnya)
Berdasarkan hadits di atas, ada tiga golongan yang tidak terkena pembebanan hukum. Salah satunya yakni orang gila yang tidak memiliki akal sehat.
Diterangkan dalam buku Panduan Shalat Lengkap Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW yang disusun oleh Ali Abdullah, seseorang yang terganggu akalnya atau kesehatan jiwanya maka tidak dikenakan hukum apapun, termasuk perkara kewajiban beribadah.
Dengan demikian, orang yang menderita sakit ingatan, gila, amnesia, atau pikun sehingga hilang ingatannya, maka tidak diwajibkan sholat.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi