Empat pecahan uang kertas Rupiah dengan emisi 1979, 1980, dan 1982 ditarik dari peredaran. Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang mempunyai pecahan uang tersebut untuk menukarnya di kantor pusat BI.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis yang dikutip detikFinance, Selasa (29/4/2025).
Empat uang kertas yang dicabut yakni pecahan Rp 10.000 emisi 1979, pecahan Rp 5.000 emisi 1980, pecahan Rp 1.000 emisi 1980, dan pecahan Rp 500 tanda tahun 1982. Pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kenapa Harga Emas Naik Terus? |
Menurut Ramdan, masyarakat masih dapat menukarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Untuk diketahui, BI secara rutin mencabut dan menarik uang Rupiah.
"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," imbuh Ramdan.
Baca juga: Nilai Tukar Dolar AS Tembus Rp 16.745 |
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikFinance dengan judul BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Ini Daftarnya.
(sun/mud)