Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyatakan Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tasikmalaya periode 2024.
Berikut 5 fakta dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini:
Ade Sugianto Didiskualifikasi
Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo putuskan sengketa pemilu Pilkada Tasikmalaya, Senin (24/2/2025). "Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," kata Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo seperti yang dilihat detikJabar dalam siaran langsung melalui YouTube MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.
"Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Suhartoyo.
MK Nyatakan Pencalonan Tak Sesuai Ketentuan Hukum
MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena ia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, calon wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut.
Disambut Pemohon
Salah satu pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, calon Wakil Bupati nomor urut 2, Asep Sopari Alayubi, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, ini adalah kemenangan konstitusional yang menegakkan keadilan dan demokrasi yang jujur serta adil.
"Soal hasil putusan MK, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan kemenangan konstitusional bagaimana kita tegakan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan semua pihak termasuk kemenangan masyarakat supaya tegaknya demokrasi yang jujur dan adil," kata pemohon yang juga Calon Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Asep Sopari Alayubi pada detikJabar, Senin (24/2/2025).
Tim Ade Sugianto Kecewa
Di sisi lain, keputusan MK disambut kekecewaan oleh para simpatisan pendukung Ade-Iip dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa simpatisan bahkan menangis mendengar putusan tersebut.
"Ternyata Ade Sugianto menurut MK tidak memenuhi syarat jadi calon bupati. Kami tentu meminta kader dan simpatisan tidak berbuat hal yang kontra. Kita satu komando menunggu arahan ketua DPC," kata Kader PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Lucky.
Belum Ada Tanggapan dari Ade Sugianto
detikJabar mencoba untuk konfirmasi hal ini kepada Ade Sugianto, Iip Miftahul Paoz, dan ketua tim pemenangan, namun belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Sebelum adanya sengketa di MK, hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan kemenangan pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, dengan perolehan suara lebih dari 52 persen atau sebanyak 487.854 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, memperoleh 257.843 suara (27 persen), diikuti pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, dengan 192.183 suara (20 persen).
(wip/sud)