Wanita usia 22 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan kakak kandungnya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku telah ditangkap polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Korban lebih dulu diperkosa kakak kandungnya inisial HD pada Juni 2024, lalu diperkosa ayahnya sendiri, JM pada Februari 2025.
"Ada 2 peristiwa, terduga pelaku kakaknya dan terduga pelaku bapaknya," kata Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Minggu (27/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, Selasa (29/4), berikut 5 hal tentang wanita usia 22 tahun yang diperkosa ayah dan kakak kandungnya di Bone:
1. Korban Diperkosa Berulang Kali
Alvin mengatakan, korban diperkosa kakak kandungnya berulang kali mulai Juni 2024 lalu. Korban diperkosa saat tidur dalam kamar.
"Kakak kandung melakukan 4 kali pemerkosaan dengan waktu yang berbeda," ucap Alvin.
Sementara pelaku JM memperkosa putri kandungnya pada Jumat (28/2). JM kemudian melarikan diri setelah melancarkan aksi bejatnya.
"(Pelaku ayah kandung) memerkosa korban sebanyak satu kali," sebut Alvin.
2. Ayah Korban Kabur ke Bontang
Peristiwa tersebut baru dilaporkan korban ke Polres Bone pada Kamis (24/4). Polisi yang melakukan penyelidikan lebih dulu menangkap kakak kandung korban inisial HD.
Sementara pelaku JM baru ditangkap di Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (28/4). Ayah korban melarikan diri ke Bontang setelah tahu dirinya dilaporkan.
"Sementara baru dijemput oleh anggota ke Bontang. Mohon waktu kalau anggota saya sudah sampai di sana (Bontang)," sebut Alvin kepada wartawan, Senin (28/4).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 285 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
3. Korban Alami Trauma Berat
Korban saat ini berada di shelter Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone. Korban masih tertekan akibat kejadian yang dialaminya.
"Korban mengalami trauma. Saat pelaporan pertama, kami mendampingi korban, setelah asesmen dan konseling, korban baru berani terbuka," ungkap Pendamping UPT PPA Bone, Martina Majid kepada detikSulsel, Minggu (27/4).
Saat ini korban masih menjalani pendampingan psikologi. Sementara proses hukumnya ditangani Polres Bone setelah korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat ayah dan kakaknya.
"Saat para pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh obat-obatan ataupun alkohol," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...