Lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 divonis 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Oleh majelis hakim PN Sleman yang menyidangkan perkara itu kelimanya dinyatakan terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 'Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum'," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Selasa (24/12/2024).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada lima terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 2 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 2 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya.
Hakim kemudian memutuskan pidana itu tidak perlu dijalani. Hakim memutuskan untuk memberi kelima terdakwa hukuman masa percobaan selama 1 tahun.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," ujarnya.
Adapun majelis hakim menilai ada hal yang meringankan hukuman para terdakwa. Pertama sikap batin para terdakwa yang awam akan akibat hukum atas tindak pidana politik uang. Para terdakwa telah menyesali perbuatannya.
"Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi para terdakwa sebagai pencari nafkah bagi keluarganya, pengaruh pidana terhadap masa depan para terdakwa akan membuat para terdakwa jera," ujarnya.
"Tindak pidana tidak berpengaruh besar terhadap korban/Paslon 02 Pilkada Sleman. Pemaafan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 02 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Tahun 2024," imbuhnya.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa yang sejak awal tidak didampingi pengacara kemudian menerima putusan itu.
"Terima Yang Mulia," ujar para terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Sleman.
"Terhadap putusan kami nyatakan pikir-pikir," ujar JPU Hanifah yang hadir dalam persidangan.
(apl/rih)