5 Terdakwa Politik Uang Sleman Divonis 3 Tahun Bui, Masa Percobaan Setahun

PILKADA Yogyakarta

5 Terdakwa Politik Uang Sleman Divonis 3 Tahun Bui, Masa Percobaan Setahun

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 24 Des 2024 13:41 WIB
Para terdakwa kasus politik uang usai mendengarkan putusan hakim PN Sleman, Selasa (24/12/2024).
Para terdakwa kasus politik uang usai mendengarkan putusan hakim PN Sleman, Selasa (24/12/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 divonis 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Oleh majelis hakim PN Sleman yang menyidangkan perkara itu kelimanya dinyatakan terbukti bersalah.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 'Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum'," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Selasa (24/12/2024).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada lima terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 2 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 2 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya.



Hakim kemudian memutuskan pidana itu tidak perlu dijalani. Hakim memutuskan untuk memberi kelima terdakwa hukuman masa percobaan selama 1 tahun.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," ujarnya.

Adapun majelis hakim menilai ada hal yang meringankan hukuman para terdakwa. Pertama sikap batin para terdakwa yang awam akan akibat hukum atas tindak pidana politik uang. Para terdakwa telah menyesali perbuatannya.

"Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi para terdakwa sebagai pencari nafkah bagi keluarganya, pengaruh pidana terhadap masa depan para terdakwa akan membuat para terdakwa jera," ujarnya.

"Tindak pidana tidak berpengaruh besar terhadap korban/Paslon 02 Pilkada Sleman. Pemaafan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 02 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Tahun 2024," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa yang sejak awal tidak didampingi pengacara kemudian menerima putusan itu.

"Terima Yang Mulia," ujar para terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Sleman.

"Terhadap putusan kami nyatakan pikir-pikir," ujar JPU Hanifah yang hadir dalam persidangan.




(apl/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads