500 Personel Gabungan Disiagakan di Belu Jelang Sidang Sengketa Pilkada

500 Personel Gabungan Disiagakan di Belu Jelang Sidang Sengketa Pilkada

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

500 Personel Gabungan Disiagakan di Belu Jelang Sidang Sengketa Pilkada

Yufenki Bria - detikBali
Rabu, 05 Feb 2025 09:36 WIB
Ratusan personel gabungan saat mengikuti apel gelar pasukan di Mapolres Belu, NTT, Rabu (5/2/2025). (Dok. Polres Belu)
Foto: Ratusan personel gabungan saat mengikuti apel gelar pasukan di Mapolres Belu, NTT, Rabu (5/2/2025). (Dok. Polres Belu)
Belu -

Sebanyak 500 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan kantor Bawaslu, KPU, dan sejumlah fasilitas umum menjelang sidang dismissal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, dalam sengketa Pilkada Belu, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere sebagai pemohon. Sedangkan paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, sebagai termohon dalam gugatan ketidakjujuran Vicente Hornai Gonsalves sebagai mantan narapidana karena melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya.



"Semuanya 500 personel gabungan dari Polres Belu, BKO Batalyon A Pelopor Brimob Polda NTT, Kodim 1605 Belu, dan Sat Pol PP," ujar Kapolres Belu AKBP Benny Miniani Arief, Rabu (5/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny menjelaskan ratusan personel itu sudah mulai melaksanakan patroli skala besar di wilayah Kota Atambua sejak Selasa (4/2/2025) malam hingga Rabu pagi. Menurutnya, patroli skala besar dilaksanakan untuk menjamin dan menciptakan situasi serta keamanan di Belu tetap kondusif menjelang putusan MK terkait sengketa Pilkada Belu 2024.

"Untuk (sidang sengketa) Kabupaten Belu sendiri akan dilaksanakan hari ini sehingga kami TNI-Polri tentunya dibantu pemerintah daerah dan dukungan segenap lapisan masyarakat Belu berharap aktivitas yang sudah berjalan selama ini dengan baik, tetap berlangsung kondusif," jelas Benny.

ADVERTISEMENT

Benny memastikan situasi di wilayahnya itu tetap kondusif seperti biasanya. Sebab, aktivitas masyarakat seperti di pasar, perkantoran, dan tempat lainnya aman terkendali.

"Mudah-mudahan situasi yang kondusif ini akan terus terjaga tidak hanya saat putusan MK, tapi juga ke depannya. Tentunya walaupun semuanya kondusif, kami tetap siaga," imbuh Benny.

Kuasa Hukum Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, Bernard Sakarias Anin, menjelaskan sidang dismissal itu akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB di Jakarta.

"Terkait persiapannya, kami menunggu hasil sidang hari ini saja," kata Bernard.

Bernard menegaskan kasus sengketa Pilkada 2024 berjumlah 158. Namun, yang lolos hanya 20 kasus saja. Salah satunya adalah Kabupaten Belu. Sementara sengketa yang ditolak MK ada empat kabupaten di NTT, yaitu Rote Ndao, Alor, Sabu Raijua, dan Sikka.

"Empat kabupaten itu semuanya tidak lolos kemarin. Yang tersisa itu hanya Belu, Timor Tengah Selatan (TTS), Manggarai Barat, Flores Timur, Sumba Barat Daya, dan Sumba Barat," terang Bernard.

Bernard meyakini materi gugatan yang dilayangkan sangat layak untuk ditindaklanjuti dalam persidangan. Sebab, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu ke KPU bahwa penyelesaiannya harus di MK.

"Kami merasa bahwa materi yang kami ajukan sangat-sangat layak untuk digali lagi di persidangan lanjutan hari ini karena sesuai surat rekomendasi Bawaslu, itu keluar setelah adanya penetapan paslon pemenang oleh KPU Belu," pungkas Bernard.

Diberitakan sebelumnya, sidang sengketa Pilkada Kabupaten Belu terus bergulir. Dalam sidang di MK pada Kamis (23/1/2024), terungkap fakta baru. Wakil Bupati (Wabup) Belu Terpilih, Vicente Hornai Gonsalves, terbukti tidak mencentang formulir pernyataan sebagai mantan narapidana (napi) saat pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati di KPU Belu.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan dalam proses pendaftaran, dalam formulir pernyataan Vicente tidak mencentang sebagai mantan terpidana. Sehingga tidak ada tindak lanjut, misalnya dia harus menyampaikan ke publik bahwa dia adalah mantan terpidana termasuk dokumen-dokumen lainnya.

"Jadi sumber awalnya, memang pernyataan mantan terpidananya tidak dicontreng. Jadi kami anggap dia bukan mantan terpidana," ungkap Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis yang diperoleh detikBali, Jumat (24/1/2025).




(nor/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads