Polresta Sleman menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus money politics atau politik uang pada proses Pilkada Sleman 2024. Adapun kasus tersebut terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian bilang keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (7/12). Para tersangka merupakan penerima dan pemberi uang.
"Tersangka kami tetapkan enam orang. Sudah kami tetapkan pada Sabtu (7/12) kemarin," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka kepada enam orang tersebut. Hingga saat ini masih ada satu tersangka yang mangkir.
Adrian masih belum memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus ini. Pihaknya pun masih mengusut kasus ini lebih jauh.
"Kita ajukan surat pemanggilan sebagai tersangka. Senin kemarin kita lakukan pemeriksaan, dari enam orang itu satu orang masih mangkir dari panggilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman melaporkan enam orang ke Polresta Sleman. Hal ini terkait dengan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir pada proses Pilkada 2024.
"Hari ini kita meneruskan dugaan pelanggaran pidana politik uang yang di Sendangrejo, Minggir," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan, Sabtu (30/11).
Arjuna bilang, kasus ini sudah mengarah pada unsur pidana. Oleh karena itu, pihaknya meneruskan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Dalam pelaporan ini total ada enam orang yang dilaporkan.
"Ini kan dugaannya politik uang, tentu (yang dilaporkan) pemberi dan penerima. Terduga pelaku ada 6 orang," bebernya.
Lebih lanjut, Arjuna juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. Seperti berkas penanganan hingga uang tunai.
"Ada berkas-berkas penanganan mulai dari awal sampai akhir plus barang bukti uang tunai jumlahnya Rp 12.650.000," ujarnya.
(afn/rih)