Polresta Sleman menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus money politic atau politik uang pada proses Pilkada Sleman 2024 di Minggir. Dalam proses pemeriksaan satu tersangka mangkir.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada enam orang tersebut. Namun, dalam perjalanannya, satu tersangka mangkir dari panggilan.
"Kita ajukan surat pemanggilan sebagai tersangka. Senin kemarin kita lakukan pemeriksaan, dari enam orang itu satu orang masih mangkir dari panggilan," ujar Adrian kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan. Akhirnya pada Sabtu (7/12) lalu enam orang ditetapkan tersangka. Mereka merupakan penerima dan pemberi uang.
"Tersangka penerima dan pemberi uang," kata Adrian.
Adrian masih belum memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus ini. Pihaknya pun masih mengusut kasus ini lebih jauh.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman melaporkan enam orang ke Polresta Sleman siang ini. Hal ini terkait dengan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir pada proses Pilkada 2024.
"Hari ini kita meneruskan dugaan pelanggaran pidana politik uang yang di Sendangrejo, Minggir," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan, Sabtu (30/11).
Arjuna bilang, kasus ini sudah mengarah pada unsur pidana. Oleh karena itu, pihaknya meneruskan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Dalam pelaporan ini total ada 6 orang yang dilaporkan.
"Ini kan dugaannya politik uang, tentu (yang dilaporkan) pemberi dan penerima. Terduga pelaku ada 6 orang," bebernya.
Lebih lanjut, Arjuna juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. seperti berkas penanganan hingga uang tunai.
"Ada berkas-berkas penanganan mulai dari awal sampai akhir plus barang bukti uang tunai jumlahnya Rp 12.650.000," ujarnya.
(ahr/apl)