9 Langkah Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syaratnya

9 Langkah Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syaratnya

Tim detikcom - detikProperti
Kamis, 17 Apr 2025 13:30 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Cara Pecah Sertifikat Tanah Foto: Getty Images/Urupong
Jakarta -

Kepemilikan atas sebidang tanah dibuktikan melalui adanya sertifikat tanah. Jika tanah tersebut ingin dibagi kepemilikannya, perlu melalui proses pecah sertifikat tanah.

Proses ini biasanya dilakukan ketika tanah akan dijual sebagian atau pembagian warisan tanah. Bagian tanah yang bakal dipisah akan dibuatkan bukti kepemilikan baru. Langkah ini penting untuk memastikan tanah yang dijual clear dan tidak akan ada sengketa tanah.

Untuk memecah sertifikat, pemohon dapat langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Selain itu, pecah sertifikat tanah bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana cara pecah sertifikat tanah? Simak langkahnya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Proses pecah sertifikat dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut langkah-langkah pemecahan sertifikat tanah:

ADVERTISEMENT
  1. Melengkapi persyaratan administrasi
  2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
  9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Untuk memecah sertifikat, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk pecah sertifikat:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  5. Alasan pemecahan

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya yang dikenakan untuk pecah sertifikat variatif. Sebab, biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.

Jika ingin tahu gambaran biayanya, pemohon bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads