Ada 13 Sengketa Pilkada Sumbar, Hanya Pasaman dan Pasaman Barat Lanjut di MK

Ada 13 Sengketa Pilkada Sumbar, Hanya Pasaman dan Pasaman Barat Lanjut di MK

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Sumatera Barat

Ada 13 Sengketa Pilkada Sumbar, Hanya Pasaman dan Pasaman Barat Lanjut di MK

Jeka Kampai - detikSumut
Kamis, 06 Feb 2025 16:20 WIB
Gedung KPU Sumbar
Foto: Gedung KPU Sumbar (M. Afdal Afrianto/detikSumut).
Padang -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang dan mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 kasus sengketa Pilkada di Sumatera Barat (Sumbar). Hasilnya, 11 tidak diterima dan dua lainnya lanjut ke sidang pembuktian.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, dua daerah yang lanjut ke sidang pembuktian itu adalah Pilkada Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

"Ya, dari 13 sengketa, 11 permohonan yang diajukan para pemohon, dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan dua permohonan yang lanjut ini membuka peluang bagi pemohon untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan dalam persidangan pembuktian selanjutnya. Dua daerah itu adalah Pasaman dan Pasaman Barat," ujar Hamdan kepada detikSumut, Kamis (6/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Komisioner Bawaslu Tanah Datar itu mengatakan, dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada 11 daerah di Sumbar resmi ditutup. Dan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.

"Sidang Sengketa PHPU Pilkada menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diatur dalam Undang-undang, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sidang pembuktian sendiri dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025 mendatang. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa, serta memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf b, PKPU 18/2024, penetapan calon terpilih bagi kabupaten dan kota yang ada sengketa, dilaksanakan 3 hari setelah putusan dibacakan. Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads