Ai Diantani Ditetapkan Jadi Pengganti Suaminya di PSU Pilbup Tasikmalaya

Ai Diantani Ditetapkan Jadi Pengganti Suaminya di PSU Pilbup Tasikmalaya

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Ai Diantani Ditetapkan Jadi Pengganti Suaminya di PSU Pilbup Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 24 Mar 2025 05:30 WIB
Penetapan Ai Diantani sebagai pengganti Ade Sugianto di PSU Pilbup Tasikmalaya
Penetapan Ai Diantani sebagai pengganti Ade Sugianto di PSU Pilbup Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Ai Diantani Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pengganti pada Minggu (23/3/2025) malam. Ia menggantikan suaminya, Ade Sugianto, yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Tasikmalaya 19 April 2025 mendatang, Ai akan berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz, yang diusung PDIP, PKB, NasDem, dan PBB.

"Kita memutuskan Ibu Ai Diantani sebagai pasangan calon bersama pak Iip ini berdasarkan syarat yang kami terima. Dan berdasarkan PKPU, putusan MK dan Surat Dinas KPU RI beliau memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami kepada detikjabar setelah penetapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ami menambahkan nomor urut calon tidak berubah seperti pada Pilkada Tahun 2024 silam. Pasangan Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz nomor urut 3.

"Bahwa nomor urut tidak berubah sama dengan Pilkada Tahun 2024," kata Ami Imron Tamami.

ADVERTISEMENT

Menyikapi munculnya Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 dari Mahkaham Konstitusi, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat menyebut pencalonan Ai Diantani tetap memenuhi syarat. KPU berpandangan putusan MK nomor 176 beda kasuistik.

Pemilu yang diuji dalam putusan 176 adalah Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017. Sementara dalam penetapan Ai Diantani UU yang diterapkan yakni UU no 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 poin S yang menyatakan calon harus mundur.

"Alhamdulillah saya lihat berjalan lancar dan aman. Sudah diterima semua pihak itu poinnya. Terhadap putusan MK yang 176 ini juga kami berpandangan itukan beda kasuistik, itu adalah pemilu yang diujinya UU No 7 2017. Sementara mestinya yang diuji pilkada inu, harus diuji UU no 10 tahun 2016 dan dinyatakan memang harus mundur dari Anggota DPRD, tertera pasal 7 ayat 2 poin s calon Harus mundur dan Bu Ai sudah mundur kan," kata Ahmad Nur Hidayat.

Dengan penetapan Ai Diantani, maka PSU Kabupaten Tasikmalaya sudah dipastikan diikuti tiga paslon. Nomor urut satu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly. Paslon nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi dan Paslon Nomor 3 Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz.

(yum/yum)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads