Anggit Kurniawan Keberatan atas Putusan MK, Bakal Laporkan Hakim ke MKMK

Anggit Kurniawan Keberatan atas Putusan MK, Bakal Laporkan Hakim ke MKMK

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Pasaman 2024

Anggit Kurniawan Keberatan atas Putusan MK, Bakal Laporkan Hakim ke MKMK

M Afdal Afrianto - detikSumut
Selasa, 25 Feb 2025 06:32 WIB
Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebelumnya,  310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
Foto: Ari Saputra
Pasaman -

Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, menyampaikan keberatannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dirinya sebagai calon wakil bupati dan memerintahkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Anggit menilai keputusan MK melampaui kewenangan hakim dalam memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anggit Kurniawan Nasution, Soni Wijaya, setelah MK membacakan putusan.

"Kami sangat keberatan dan menolak keputusan MK ini. Langkah selanjutnya, kami akan melaporkan para hakim MK ini kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait perilakunya," kata Soni Wijaya kepada detikSumut, Senin (24/2/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soni menilai bahwa putusan yang dikeluarkan oleh hakim MK sudah di luar kewenangan mereka. Ia berpendapat bahwa permasalahan administratif terkait Anggit Kurniawan seharusnya bukan menjadi kewenangan MK.

"Kami akan melaporkan perilaku hakim ini. Mereka telah memutuskan hal yang di luar kewenangan mereka. Masalah administratif adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan hal tersebut seharusnya diselesaikan pada tahapan pemilihan umum, bukan setelahnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Soni menganggap keputusan MK tersebut cacat prosedural. Menurutnya, tidak ada keberatan atau gugatan yang diajukan oleh pasangan calon lain terkait status Anggit Kurniawan saat proses Pilkada berlangsung.

"Masalah administratif seharusnya sudah dianggap selesai. Sebelumnya, tidak ada keberatan atau gugatan yang disampaikan oleh calon lain," jelasnya.

Terkait dengan status terpidana kliennya, Soni menjelaskan bahwa Anggit tidak wajib mengumumkan status tersebut, karena sesuai dengan aturan yang berlaku, pengumuman hanya diwajibkan untuk calon yang dijatuhi pidana lebih dari lima tahun.

"Undang-Undang mengatur bahwa hanya calon yang divonis dengan pidana lebih dari lima tahun yang wajib mengungkapkan status terpidana. Berdasarkan hal ini, klien kami memiliki hak untuk tidak mengungkapkan status terpidananya," tegasnya.

"Sehingga keputusan diskualifikasi ini adalah bentuk kesewenangan dan kezaliman dari Majelis Hakim MK. Sedangkan PSU ini merupakan tindakan yang tidak bijaksana dan memperkeruh proses Pilkada di Pasaman," tambahnya.

Soni juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih sangat menyesalkan dan menolak keputusan MK tersebut, terutama terkait diskualifikasi Anggit dari PSU.

"Majelis Hakim MK tidak berhak melarang klien kami untuk mengikuti PSU sebagai calon, karena Anggit tidak melanggar prosedur administratif. Secara hukum, tidak ada keputusan pengadilan yang mencabut hak konstitusional klien kami untuk dipilih dan memilih," tutupnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Sebelumnya dilansir dari detikNews, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Pasaman perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menyatakan bahwa Anggit seharusnya terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. MK menilai ketidakjujuran Anggit terlihat dari tidak dikoreksinya surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib mengungkapkan identitasnya sebagai mantan terpidana, meskipun hanya dipidana kurang dari lima tahun.

Selain itu, MK juga menemukan bahwa Anggit tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan bahwa dia tidak pernah terlibat dalam perbuatan kriminal. MK menyatakan bahwa Anggit seharusnya menolak surat tersebut dan secara jujur mengungkapkan bahwa data dalam surat itu tidak sesuai dengan kenyataan.



Simak Video "Video: Daerah-daerah yang Diminta MK Lakukan Coblos Ulang"
[Gambas:Video 20detik]

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads