Apa Itu PPSU yang Lowongannya Dibuka Pemprov DKI? Ini Pengertian dan Lingkupnya

ADVERTISEMENT

Apa Itu PPSU yang Lowongannya Dibuka Pemprov DKI? Ini Pengertian dan Lingkupnya

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 24 Apr 2025 12:00 WIB
Antrean warga untuk melamar sebagai PPSU (Belia/detikcom)
Foto: Warga memadati loket penerimaan surat dan barang di Balai Kota Jakarta untuk melamar sebagai PJLP Jakarta (22/4/2025). Mereka melamar menjadi PPSU hingga dinsos. (Belia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk 1.652 posisi. Tamatan sekolah dasar (SD) dan warga Jakarta dengan usia maksimal 58 tahun diperbolehkan mendaftar.

Berdasarkan pantauan detikNews Selasa (22/4/2025), antrean pelamar mengular di Balai Kota DKI Jakarta.

Sebagian dari detikers mungkin tidak familiar dengan singkatan PPSU, apa itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PPSU?

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan pada 18 Maret 2025 lalu.

Dalam ketetapan tersebut disebutkan PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak bisa ditunda dikarenakan dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, serta mengganggu kepentingan publik atau masyarakat di tingkat kelurahan dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/aset publik ataupun aset daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu sebagaimana dengan peruntukannya dengan lingkup pekerjaan meliputi penanganan kebersihan, penanganan saluran, penanganan jalan, penanganan taman, percepatan data dan tata kelola administrasi, menjaga kebersihan, keindahan dan kerapihan kantor, keamanan, dan ketertiban lingkungan dan dalam kantor kelurahan.

ADVERTISEMENT

Petugas PPSU tingkat kelurahan ini merupakan bagian dari Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan tingkat kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan surat perintah kerja.

Lingkup Pelaksanaan PPSU Tingkat Kelurahan

  • Penanganan prasarana dan sarana jalan/gang
  • Penanganan prasarana dan sarana saluran
  • Penanganan prasarana dan sarana taman
  • Penanganan prasarana dan sarana kebersihan
  • Untuk mendukung pekerjaan yang perlu segera dilaksanakan dan tidak bisa ditunda karena dapat mengganggu kepentingan publik di wilayah kelurahan, maka dapat ditugaskan 8 petugas PPSU yakni:

- 4 orang untuk membantu pengelolaan administrasi percepatan data dan tata kelola administrasi di tingkat kelurahan.

- 2 orang untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kerapihan lingkungan kantor kelurahan

- 2 orang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor kelurahan dari berbagai gangguan yang dapat timbul dan berakibat kerugian.

  • Petugas PPSU juga dapat melakukan tugas-tugas non fisik atas perintah lurah sebagaimana kebutuhan organisasi kelurahan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
  • Lurah dapat merotasi penugasan PPSU tingkat kelurahan dengan disesuaikan pada kebutuhan prioritas atau sifat urgensinya.

Itulah penjelasan apa itu PPSU yang lowongannya tengah dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.




(nah/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads