Apakah Anak Usia 4 Tahun Bisa Masuk TK? Cek Ketentuan SPMB 2025 di Sini

ADVERTISEMENT

Apakah Anak Usia 4 Tahun Bisa Masuk TK? Cek Ketentuan SPMB 2025 di Sini

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 21 Apr 2025 14:30 WIB
Siswa TK di Cimahi pawai memperingati Hari Pahlawan pada Jumat (10/11/20230.
Potret Siswa TK. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Jakarta -

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan dimulai sebentar lagi. Pertanyaan mengenai batas usia siswa pun kerap mencuat, antara lain apakah anak usia 4 tahun bisa masuk TK?

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025. Salah satu hal yang dibahas dalam aturan tersebut adalah batas usia anak mendaftar sekolah, termasuk masuk TK.

Batas Usia Masuk TK di SPMB 2025

Menurut aturan tersebut, batas usia minimal TK dibagi menjadi TK A dan TK B. TK A untuk kelas rendah, sementara TK B untuk kelas yang lebih tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jelasnya, batas usia masuk TK di SPMB 2025 adalah sebagai berikut:

Batas umur masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
Batas umur masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.

ADVERTISEMENT

Tak hanya TK, aturan tersebut juga mengatur batas usia masuk SD hingga SMA/SMK, berikut ketentuannya:

Batas Umur Masuk SD

Batas umur masuk SD: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan), 6 tahun per 1 Juli (dapat mendaftar), dan paling rendah 5 tahun 6 bulan (menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan).

Batas Umur Masuk SMP

Batas usia masuk SMP: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SD/sederajat.

Batas Umur Masuk SMA dan SMK

Batas usia masuk SMA dan SMK: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat

Syarat Dokumen Batas Usia Masuk Sekolah

Calon siswa baru tak serta merta diterima oleh sekolah meski sudah memasuki batas usia. Mereka wajib menyertakan salah satu dokumen berikut sebagai bukti:

Akta kelahiran
Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.

Kemudian penyelesaian sekolah jenjang sebelumnya dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:

Ijazah
Surat keterangan lulus

Demikian batas usia masuk TK untuk SPMB 2025. Semoga membantu, ya!




(nir/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads