Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim pada akhir Ramadan. Karena berkaitan dengan badan atau zakat an nafs, seluruh umat Islam baik itu laki-laki, perempuan, orang dewasa maupun anak kecil harus menunaikannya. Lalu bagaimana dengan bayi dalam kandungan?
Menukil dari buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah susunan Gus Arifin, dalil terkait zakat fitrah disebutkan dalam hadits dari Ibnu Umar RA. Dia berkata,
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) salat." (HR Bukhari, Muslim, An Nasa'i, At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad Darimi)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? |
Hukum Zakat Fitrah bagi Bayi dalam Kandungan
Menurut buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis oleh Khairuddin, jumhur ulama sepakat bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Sebab, bayi tersebut merupakan seorang calon manusia sehingga belum bisa dianggap sebagai manusia utuh.
Oleh karenanya, jika bayi yang masih dalam kandungan belum lahir pada Hari Raya Idul Fitri maka tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah. Jumhur ulama selain Abu Hanifah RA menyebut bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan karena titik dimulainya kewajiban zakat ada pada saat matahari terbenam malam 1 Syawal.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa titik awal wajib zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Dengan begitu, jika bayi lahir pada 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, zakat fitrahnya sudah harus dikeluarkan.
Hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan turut dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib.
"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan)." (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah bagi Bayi dalam Kandungan?
Mengutip buku Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 oleh Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan terbitan Darul Falah, sunnah hukumnya membayar zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan. Ini sesuai dengan hadits dari Abu Qatadah RA bahwa semasa kekhalifahan Utsman bin Affan RA pernah dianjurkan membayar zakat fitrah bayi dalam kandungan.
"Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih dalam kandungan." (Masail Abdullah bin Ahmad)
Meski tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan apabila orang tua ingin tetap membayarkan atau sudah terlanjur, hukumnya sah-sah saja. Namun, zakat fitrah tersebut dianggap sebagai sedekah.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi