Apakah Mukena Berbahan Tipis Sah untuk Sholat?

Apakah Mukena Berbahan Tipis Sah untuk Sholat?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 21 Apr 2025 16:15 WIB
Tren Mukena di Tanah Abang
Ilustrasi mukena (Foto: Rahmi Anjani/Wolipop)
Jakarta -

Mukena merupakan pakaian ibadah yang khas digunakan muslimah ketika sholat. Seiring perkembangan zaman, kini mukena memiliki model yang variatif dan unik.

Tak sedikit pula produsen yang memunculkan mukena dengan bahan tipis. Biasanya, mukena bahan tipis ini digandrungi masyarakat karena ringan dibawa dan tidak menimbulkan rasa panas ketika dipakai.

Namun, apakah boleh menggunakan mukena tipis untuk sholat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Mengenakan Mukena Tipis untuk Sholat

Mengutip dari buku Shalat Dhuha Dulu, Yuk! yang ditulis Imron Mustofa, sebagai sarana penutup aurat muslimah maka mukena harus dijaga kesucian dan kebersihannya. Apabila mukena yang digunakan kotor atau bau, kekhusyukan sholat menjadi terganggu.

Pemilihan model mukena sesuai ketentuan syariat perlu diperhatikan muslim. Hendaknya muslimah memilih mukena yang nyaman digunakan.

ADVERTISEMENT

Menurut Buya Yahya, tidak masalah bagi muslimah apabila memilih mukena tipis. Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

"Tipis gak ada masalah, asalkan memang tidak terlihat. Kan ada kain yang seperti plastik itu, itu tidak sah. Jadi tipis, gak ada masalah," kata Buya Yahya dalam salah satu kajiannya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV seperti dilihat, Senin (21/4/2025). detikHikmah telah mendapat izin tim media Buya Yahya untuk mengutip ceramah yang tayang dalam channel tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa mukena berbahan tipis sah-sah saja digunakan untuk sholat asalkan tidak tembus pandang. Maksud tembus pandang di sini tidak terlihat warna kulit muslimah yang mengenakannya.

"Tipis pun juga sah. Asalkan itu tadi, tidak tembus, tidak terlihat warna kulitnya," ujar Buya Yahya menguraikan.

Ulama asal Blitar, Jawa Timur itu menerangkan maksud tidak tembus di sini seperti halnya seseorang melihat sesuatu dari kaca, plastik, dan semacamnya.

"Tembus tuh kayak kaca gitu. Kayak plastik itu, gak (tidak sah). Kalau seperti itu tidak (tidak sah), karena aurat harus menutup warna kulitnya tadi," lanjut Buya Yahya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah Cirebon itu menyarankan sebaiknya menghindari mukena dengan motif bergambar atau tulisan. Sebab, penggunaan mukena dengan model seperti itu akan mengganggu kekhusyukan sholat.

Adapun, terkait warna kain mukena tidak harus selalu putih. Meski disarankan putih, warna tersebut bukan berarti diwajibkan.

"Kalau warna boleh, warna hitam, warna putih, warna yang lain boleh. Cuma memang sebaik-baiknya warna adalah warna putih. Tapi itupun juga tidak harus, karena mungkin kain putih banyak yang kurang sejuk, cari kain lain yang sejuk agar ibadah nyaman," tandasnya.




(aeb/kri)

Hide Ads