Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat kemampuan, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan. Ibadah haji memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam karena merupakan bentuk totalitas kepatuhan seorang hamba kepada Allah SWT.
Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban ini semasa hidupnya. Ada sebagian orang yang telah memenuhi syarat wajib haji, tetapi takdir berkata lain, mereka meninggal dunia sebelum sempat menunaikannya.
Lantas, muncul pertanyaan penting tentang apakah orang yang sudah meninggal dunia tetap bisa berhaji?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haji bagi Orang yang Sudah Meninggal
Islam mengenal konsep badal haji atau haji pengganti. Pelaksanaan dilakukan oleh orang lain dalam menjalani ibadah haji
Konsep ini menjadi solusi bagi mereka yang meninggal dunia sebelum sempat berhaji, atau bagi yang secara syariat mengalami uzur sehingga tidak mampu melaksanakan ibadah haji sendiri.
Menurut Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah, istilah badal dalam bahasa Arab berarti "pengganti." Meski demikian, dalam kajian fikih, istilah ini sebenarnya kurang baku. Istilah yang lebih tepat digunakan adalah al-hajju 'anil-ghairi, yang bermakna melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain.
Salah satu alasan dilaksanakannya badal haji adalah ketika seseorang yang sudah berkewajiban berhaji meninggal dunia sebelum sempat menunaikannya. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas RA.
Pada suatu hari, seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk melakukan haji, tetapi ia tidak melaksanakan nazarnya hingga meninggal dunia. Apakah aku boleh melakukan haji untuknya?"
Rasulullah SAW pun bersabda, "Lakukanlah haji untuknya. Bukankah jika ibumu memiliki utang, kamu akan membayarkannya? Bayarlah (hak) Allah, sesungguhnya Allah lebih berhak dibayar." (HR Bukhari)
Hukum Orang Meninggal untuk Dihajikan
Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai kewajiban pelaksanaan badal haji bagi orang yang telah meninggal. Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Syafi'i berpendapat bahwa wali harus melaksanakan haji untuk orang yang telah meninggal, baik orang tersebut berwasiat atau tidak. Biaya untuk melaksanakan badal haji diambil dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia.
Menurut penuturan dalam Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah karya Agus Arifin, pandangan ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Zubair. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menyampaikan kepada seorang pria,
"Engkau adalah anak tertua ayahmu, maka lakukanlah haji untuknya." (HR an-Nasa'i)
Namun, Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk melaksanakan haji bagi orang yang sudah meninggal dunia dan tidak berwasiat untuk dihajikan. Akan tetapi, jika orang yang meninggal tersebut berwasiat untuk dihajikan, maka badal haji dapat dilaksanakan dengan menggunakan sepertiga dari harta peninggalannya.
Syarat Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
Menurut buku 100+ Kesalahan dalam Haji & Umrah karya Nasaruddin Umar dan Indriya Dani, syarat pertama untuk melaksanakan badal haji adalah orang yang diwajibkan haji memiliki halangan tetap.
Halangan ini bisa berupa kemampuannya untuk berhaji yang sudah tercapai selama hidup, misalnya melalui tabungan, tetapi ia tidak sempat melaksanakannya karena meninggal dunia. Selain itu, halangan juga bisa disebabkan oleh sakit yang tidak mungkin sembuh.
Orang yang menggantikan haji juga sudah pernah melaksanakan haji. Ibnu Taimiyah menambahkan bahwa orang yang melaksanakan badal haji harus melakukannya dengan niat tulus untuk membantu, bukan karena motif finansial.
Wallahu a'lam.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi