Alat peraga kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang masih tersisa di Kota Palembang dibersihkan. Penertiban APK tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP, Dishub, PU, Perkimtan, pihak kecamatan dan kelurahan.
Penertiban APK ini dilakukan pada Jumat (13/12/2024) pagi, berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Tim gabungan melakukan pembersihan APK mulai dari jalan protokol di Palembang sampai ke lorong-lorong kecil.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heri Aprian mengatakan ratusan APK yang dibersihkan dibawa ke Kantor Satpol PP Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya hari ini serentak kita menurunkan APK yang tersisa, karena memang sebelum hari pencoblosan kita sudah mulai membersihkan di hari tenang. Tapi masih ada yang harus kita sisir lagi, ratusan APK yang kita turunkan kita bawa ke kantor Satpol PP Palembang," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (13/12/2024).
Heri menjelaskan jajaran Dishub dilibatkan untuk memberikan imbauan serta menertibkan stiker-stiker yang ada di kendaraan angkutan umum agar segera dilepas.
"Kita tugaskan Dishub untuk menyisir dan memberikan imbauan angkot yang masih menempel stiker kampanye paslon untuk segera dibuka," ungkapnya.
Heri mengatakan jajaran kecamatan dan kelurahan juga diminta untuk segera menyisir lorong-lorong kecil dan menurunkan APK.
"Penertiban ini akan berlangsung selama tiga hari mulai dari 12-15 Desember 2024. Setelah itu, hari Senin kita laporkan kepada Bapak Pj Gubernur," jelasnya.
(dai/dai)