Arab Saudi Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Izin Haji

Haji 2025

Arab Saudi Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Izin Haji

Matius Alfons Hutajulu - detikBali
Selasa, 29 Apr 2025 09:32 WIB
Infografis aturan baru Arab Saudi jelang haji 2025.
Foto: Ilustrasi haji. (Fuad Hasim/detikcom)
Makkah -

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau Rp 447 juta kepada mereka yang melanggar peraturan yang mengharuskan izin untuk melaksanakan haji. Denda tersebut juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Dilansir dari detikNews, Selasa (29/4/2025), denda maksimum sebesar Rp 447 juta itu akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi jemaah haji pemakai visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.

Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai dari 1 Zulkaidah yang bertepatan dengan 29 April hingga akhir pada 14 Zulhijah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian sanksi denda terkait sejumlah pelanggaran haji.

  1. ⁠Denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
  2. ⁠Denda maksimum sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jemaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
  3. Mereka yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.
  4. ⁠Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Hide Ads