Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan pemesanan tiket dan akomodasi Makkah selama musim haji 1446 H/2025 M. Aturan berlaku mulai 29 April 2025.
Dilansir kantor berita SPA, Jumat (25/4/2025), Kementerian Pariwisata Arab Saudi melarang agen perjalanan dan wisata serta fasilitas akomodasi di Makkah menyelesaikan prosedur pemesanan atau check-in bagi pemegang visa masuk atau visa penduduk kecuali pemegang visa haji atau izin resmi untuk bekerja atau tinggal selama musim haji.
"Semua fasilitas wisata dan platform pemesanan daring harus sepenuhnya mematuhi mandat ini untuk kategori yang ditentukan guna mendukung haji yang aman dan terorganisir," lapor SPA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan melayani tamu tanpa visa haji ini berlaku hingga berakhirnya musim haji pada Juni 2025.
Kementerian Pariwisata mewajibkan semua penyedia layanan perhotelan di Makkah dan platform daring mematuhi peraturan haji 1446 H dan bekerja sama dengan pihak berwenang. Sanksi akan diberlakukan bagi para pelanggar.
Langkah ini sejalan dengan aturan yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk memastikan keselamatan jemaah. Aturan ini pemegang semua jenis visa kecuali haji harus meninggalkan Makkah mulai 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.
Haji 2025 Hanya Boleh Dilakukan Pemegang Visa Haji
Arab Saudi hanya mengizinkan pemegang visa haji dalam pelaksanaan haji 2025. Pemegang visa umrah, kunjungan, dan lainnya akan ditolak masuk Makkah.
"Visa haji adalah satu-satunya visa yang memberikan izin untuk melakukan haji," kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam unggahannya di media sosial X, dikutip Jumat (25/4/2025).
Menurut catatan pemberitaan detikHikmah, haji ilegal menjadi problem dalam pelaksanaan ibadah haji tahun lalu. Menteri Kesehatan Arab Saudi Fahd Al-Jalajel melaporkan 1.301 jemaah meninggal dunia dengan 83 persen di antaranya adalah jemaah haji ilegal dan berjalan jauh di bawah terik matahari tanpa kenyamanan yang memadai.
Otoritas Arab Saudi juga menangkap puluhan orang yang mencoba menyelundupkan jemaah haji ilegal ke Makkah.
(kri/inf)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi