Amerika Serikat telah mencabut visa mahasiswa hingga peneliti asing tanpa alasan yang jelas. Menanggapi situasi ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC memberikan imbauan kepada mahasiswa Indonesia yang berada di Amerika Serikat.
Imbauan tersebut disampaikan olehKBRI lewatakunInstagram @indonesiaindc, seperti dilihat Senin (14/4/2025).KBRI mengingatkan WNI di Amerika Serikat untuk selalu menjaga status visa F-1 atau J-1 dengan baik.
"Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku," tulis imbauan KBRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI juga menyampaikan jika visa dapat dicabut apabila terdapat pelanggaran antara lain, melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student) dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.
Adapun konsekuensi pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup antara lain: tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun form I-20 masih aktif, visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan, dan penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.
Imbauan KBRI Kepada Mahasiswa RI di AS
Lebih lanjut, KBRI menyampaikan imbauan untuk mahasiswa di AS sebagai berikut:
1. Segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi
2. Berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan
3. Tidak kembali ke AS tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku
4. Memastikan status imigrasi dalam kondisi aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil keputusan penting
5. Menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jika menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS
6. Kelola Media Sosial dengan Bijak - Hindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum.
7. Aktif di Komunitas Lokal - Gabung Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan. Selalu Bawa ID - Wajib saat bepergian di luar tempat tinggal.
8. Cek & Perbarui Dokumen - Pastikan visa, I-20/DS-2019, dan paspor selalu aktif.
9. Gunakan Fasilitas Kampus - Konsultasi status imigrasi lewat International Student Services.
10. Simpan Dokumen Cadangan - Buat salinan digital & cetak dokumen penting.
11. Hindari Travel Saat Status Tidak Jelas - Bisa berujung penolakan masuk kembali ke AS.
12. Jaga Kesehatan Mental - Rutin hubungi keluarga/teman di Indonesia.
13. Lapor ke DSO - Wajib dalam 10 hari untuk perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dll.
14. Tetap waspada, patuhi aturan, dan saling jaga.
Visa Mahasiswa hingga Peneliti Asing di AS Dicabut
Imbauan KBRI itu disampaikan setelah banyaknya kasus mahasiswa hingga peneliti asing di AS yang dicabut tanpa alasan jelas. Salah satunya adalah kasus warga negara Rusia, Kseniia Petrova.
Perempuan yang bekerja sebagai peneliti di Harvard Medical School itu ditahan lantaran membawa embrio katak 'non-berbahaya' tanpa mendeklarasikannya di formulir bea cukai saat kembali ke AS dari Prancis. Bukannya dikenai denda, visa kunjungan pertukaran miliknya dicabut dan dia dibawa ke tahanan.
Namun kasus Petrova itu bukan satu-satunya. CNN menemukan ada lebih dari 80 universitas dan perguruan tinggi di seluruh negeri mengonfirmasi jika lebih dari 525 mahasiswa, dosen, dan peneliti visanya telah dicabut tahun ini.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio bulan lalu mengatakan jika Departemen Luar Negeri, di bawah kepemimpinannya, telah mencabut lebih dari 300 visa, sebagian besar adalah visa mahasiswa.
(nir/nwy)