Aturan Baru, Tunjangan Guru Kini Langsung ke Rekening Masing-masing

Aturan Baru, Tunjangan Guru Kini Langsung ke Rekening Masing-masing

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 14 Mar 2025 10:30 WIB
Presiden Prabowo dalam acara peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN (Channel Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Prabowo dalam acara peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN (Channel Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan baru mengenai pencairan tunjangan bagi guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Kini, tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

"Kita dapat berkumpul pada hari untuk melaksanakan acara mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru," ujar Prabowo dalam sambutannya di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3/2035).

Usai memberikan pidato, Prabowo menekan tombol sebagai simbol peresmian mekanisme baru dalam penyaluran tunjangan bagi guru ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ucapkan terima kasih kepada guru se-Indonesia, masa depan bangsa kita ada di pundak para guru kita. Masa depan anak-anak kita ada di pundak guru kita," kata Prabowo.

"Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, saya Prabowo Subianto Presiden Indonesia mendapat kehormatan meluncurkan mekanisme baru peluncuran penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Prabowo dalam mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan, khususnya di sektor pendidikan.

Menurut laman resmi Kemendikdasmen, tunjangan bagi guru ASN daerah dan PPPK yang sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan.

Tunjangan tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi mereka yang belum memperoleh sertifikasi pendidik.

Perubahan mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Meskipun terdapat perubahan mekanisme, jumlah tunjangan serta jadwal pencairannya tetap sama. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa besaran tunjangan untuk TPG dan TKG setara dengan satu kali gaji pokok, sedangkan Tamsil diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan, yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Pencairan tunjangan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dimulai pada bulan Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, dan November untuk Triwulan IV.




(nkm/nkm)


Hide Ads