Bawaslu Jateng mencatat ada 118 temuan dan laporan pelanggaran selama Pilkada 2024. Dari 118 kasus itu terdapat dua pelanggaran pidana.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin, dalam evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2024. Dia mengatakan, 118 kasus itu merupakan kasus yang ditangani Bawaslu baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.
"Dalam hal penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Jateng telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan sebanyak 118 kasus, yang bersumber dari temuan dan laporan," kata Amin dalam sambutannya di Hotel Patra Semarang, Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
118 kasus itu terdiri dari 42 kasus administrasi, 25 pelanggaran kode etik, 2 kasus pidana, dan 49 pelanggaran perundang-undangan lainnya.
"Dan 49 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya, sedangkan sebanyak 79 kasus terbukti bukan merupakan pelanggaran," tegasnya.
Pelanggaran pidana itu disebut ditemukan di Karanganyar dan Kabupaten Tegal. Pelanggaran pidana itu berkaitan dengan perusakan alat kampanye dan netralitas ASN.
"Yang satu masyarakat di Karanganyar itu merobek atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu lainnya. Kemudian yang ASN itu pelanggaran netralitas," ujar Amin.
Namun untuk dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di Jateng sulit untuk dibuktikan agar menjadi kasus pidana. Meski demikian peristiwa itu menjadi catatan Bawaslu.
"Ada juga yang kemarin bombastis lah Kota Semarang misalnya. Itu mereka belum melakukan kampanye tetapi berpihak. Kita klarifikasi kan memang belum ada bukti yang secara sah dan meyakinkan bahwa itu dia tidak netral. Nah, inilah kadang kesulitan di kita," ujarnya.
(afn/apl)