Bawaslu Jabar Temukan 14 Konten Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

Bawaslu Jabar Temukan 14 Konten Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Bawaslu Jabar Temukan 14 Konten Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 16 Okt 2024 18:00 WIB
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi (Foto: Getty Images/5./15 WEST)
Bandung -

Komisioner Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarullah menyebut ada 14 temuan pelanggaran kampanye di media sider dalam pekan ketiga kampanye Pilkada di Jabar. Ia menerangkan pelanggaran tersebut terbanyak di temukan di media sosial TikTok, dan didominasi konten lingkup Pilkada Provinsi Jabar.

"Bawaslu sudah menyusun satu tim untuk lakukan pengawasan siber. Intinya pengawasan terhadap konten internet. Nah jika dianggap konten dalam platform internet telah menyebarkan hoax, fitnah, dll maka temuan ini akan direkomendasikan kepada lembaga tertentu untuk di-take down. Sejauh ini kami mencatat ada 14 akun kami laporkan untuk di-take down, paling banyak itu TikTok," ucap Muamarullah pada detikJabar, Rabu (16/10/2024).

Proses pengawasan konten internet siber tersebut dilakukan selama tahapan kampanye berlangsung, menyasar baik konten internet maupun kanal berita. Dari 14 temuan tersebut, Muamarullah menjabarkan di dalamnya terdapat 12 konten ujaran kebencian dan 2 konten berita informasi bohong (hoax).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 12 konten pelanggaran berasal dari platform media sosial Tiktok, 1 konten di paltform media sosial X, dan 1 konten di kanal berita. Sementara pada lima kabupaten/kota tercatat adanya pelanggaran sebaran konten informasi bohong dan ujaran kebencian yakni 3 konten di Kota Sukabumi, 1 konten di Kota Depok, 1 konten di Kota Bandung, 1 konten di Kabupaten Bandung Barat, dan 1 konten di Kabupaten Cirebon.

"Sementara paling banyak yakni 7 konten di Provinsi Jawa Barat yang di dalamnya terdapat isi pemberitaan dalam konten tersebut, rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak memilih serta konten yang bermuatan hoaks dan pencemaran nama baik kepada salah satu pasangan calon," ucap Muamarullah.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, dalam tindak lanjut dari adanya temuan pelanggaran konten internet tersebut, Bawaslu Jabar kemudian merekomendasikan kepada Kemkominfo untuk dilakukan pembatasan akses atau take down akun.

Menurut Muamarullah, potensi pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024 ini akan lebih variatif dan kemungkinan besar didominasi pelanggaran konten media sosial. Mengigat kini media sosial merupakan cara termudah, termurah, dengan jangkauan terluas dalam berkampanye.

"Salah satu yang menarik di pemilihan serentak 2024 ini, selain serentak juga penggunaan media sosial sebagai basis utama kampanye. Dulu kan orang kumpul-kumpul dulu, kampanye akbar untuk menyebarkan program dan visi-misi, tapi melalui sosmed persebaran informasi bisa sangat tinggi," tutur Muamarullah.

"Percepatan teknologi membuat informasi sangat mudah diakses. Jadi pilihannya hari ini, bagaimana kemudian seluruh paslon menggunakan media sosial, selain kampanye juga sebarkan informasi yang lain," sambungnya.

Di lain sisi, Bawaslu Jabar juga tetap lakukan pengawasan dengan membentuk Tim Fasilitasi pengawasan konten internet siber yang tersebar di 27 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Bawaslu mengutamakan pengawasan pada setiap pasangan calon yang telah mendaftarkan akun resmi kampanyenya.

"Terhadap ini, setiap pasangan calon bisa mendaftarkan akun media sosial mereka, per calon maksimal 20 akun. Kami lakukan pengawasan melekat, tapi memang yang jadi masalah kalau ada akun anonim yang tidak didaftarkan. Jadi itu kami menunggu kalau ada aduan pihak yang merasa dirugikan," ujar Muamarullah.

Selain itu upaya lain yang dilakukan oleh Bawaslu Jabar, ialah menjalin kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar untuk pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jabar.

"Hal ini sesuai dengan fokus Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam kerja-kerja pengawasan yakni menyoroti potensi kerawanan kampanye di media sosial. Sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Pemilu, bahwa seluruh paslon hingga tim kampanye dilarang untuk menyebarkan informasi hoax, berita bohong, unsur fitnah, adu domba, khususnya selama tahapan kampanye berlangsung," pesan Muamarullah.




(aau/dir)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads