Bawaslu NTB Bentuk 95 Kampung Partisipatif Pemilu untuk Evaluasi Demokrasi

Bawaslu NTB Bentuk 95 Kampung Partisipatif Pemilu untuk Evaluasi Demokrasi

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Bawaslu NTB Bentuk 95 Kampung Partisipatif Pemilu untuk Evaluasi Demokrasi

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 05 Feb 2025 22:15 WIB
Rapat evaluasi Bawaslu NTB di Mataram, Rabu (5/2/2025).
Rapat evaluasi Bawaslu NTB di Mataram, Rabu (5/2/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB membentuk 95 kampung partisipatif pemilu di seluruh daerah di NTB. Kampung partisipatif pemilu bertugas mengevaluasi program penguatan demokrasi seusai penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengatakan rangkaian Pilkada 2024 telah selesai dengan pengucapan putusan sela sengketa hasil pemilihan di Kota Bima.

Dia menilai program penguatan demokrasi tetap berjalan meskipun jadwal pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024 telah berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan kami menolak politik uang, politisasi SARA dalam pemilihan umum tidak boleh selesai meski Pilkada dan Pemilu sudah usai," ujar Hasan melalui video conference di Mataram, Rabu (5/2/2025).

Hasan menyatakan Pilkada yang berjalan lancar tidak lepas dari peran media serta para pemangku kebijakan terkait. "Tentu kerja sama ini terus kita rawat untuk pelaksanaan Pilkada 2029," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hasan mencatat Bawaslu NTB bekerja sama dengan 58 lembaga, kampus, OPD, organisasi profesi, hingga organisasi masyarakat untuk memperkuat pengawasan pemilu. Selain itu, 95 kampung partisipatif di seluruh NTB telah resmi dibentuk.

"Ada 1.022 dukungan pemberitaan eksternal, dan 439 publikasi media sosial. Intinya, Bawaslu mendorong agar selalu ada literasi mengenai bahaya politisasi SARA dan politik uang meski di luar jadwal Pemilu," jelasnya.

Ketua Forum Wartawan Parlemen NTB, Fahrul Mustofa, menjelaskan kerja sama dengan media dapat diperkuat dengan menjamin tersedianya kebutuhan informasi bagi masyarakat.

Menurutnya, hal yang paling penting adalah membantu media menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. "Jangan memaksa media memuat siaran pers sebagaimana sudut pandang Humas institusi sebab media memiliki independensi," papar Arul, sapaan akrabnya.

Arul menyatakan penyelenggara maupun pengawas Pemilu dapat memberi akses lebih luas dalam penyediaan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi NTB, Suaeb Qury, mengatakan belum ada laporan pelanggaran informasi yang dilakukan Bawaslu NTB selama tahapan Pilkada 2024.

"Kami belum terima aduan baik dari informasi media sosial maupun media soal kinerja Bawaslu yang melanggar ketentuan pemilu," ujarnya.

Dia pun meminta agar pengawasan Pemilu 2029 dapat lebih ditingkatkan guna meningkatkan kesadaran demokrasi di tengah masyarakat NTB.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads