Bawaslu Kota Palopo merespons keputusan KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memberi kesempatan kepada calon wakil wali kota (cawawalkot) Palopo Akhmad Syarifuddin (Ome) mengumumkan ke publik pernah dipidana. Hasil tindak lanjut KPU dari rekomendasi Bawaslu Palopo terkait pelanggaran Ome tersebut akan dikonsultasikan secara berjenjang.
"Iya memang betul kami sudah menerima surat dari KPU, selanjutnya tetap kami akan lakukan konsultasi berjenjang apakah tindak lanjut rekomendasi itu sudah tepat," ujar Ketua Bawaslu Palopo Khaerana kepada detikSulsel, Rabu (9/4/2025).
Khaerana memastikan sikap KPU terhadap pelanggaran Ome itu akan dikaji. Jika dianggap sudah tepat, lanjutnya, maka Bawaslu Palopo akan melakukan pengawasan untuk pelaksanaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami tetap lakukan kajian kembali dan kalaupun itu sudah tepat tindaklanjutnya kami tetap melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut itu," jelasnya.
Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke Bawaslu Sulsel. Selanjutnya, Bawaslu Sulsel akan menindaklanjutinya dengan berkonsultasi ke Bawaslu RI.
"Intinya saat ini kami lakukan konsultasi berjenjang dulu dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi akan lanjutkan ke (Bawaslu) RI terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Palopo itu. Teman-teman berangkat sebentar malam ke provinsi, kan baru tadi baru di acc suratnya" katanya.
Di sisi lain, Bawaslu Palopo menghargai sikap KPU tersebut. Apalagi keputusan KPU Sulsel memberi kesempatan Ome 5 hari mengumumkan pernah dipidana merupakan perintah KPU RI.
"Jadi intinya kita hargai juga karena mereka sudah ada surat dinas juga dari KPU RI terkait dengan proses tindak lanjut itu dan kami pun seperti itu tetap kami konsultasikan, begitu di kami," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Sulsel telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo soal pelanggaran administrasi Ome. KPU meminta Ome mengumumkan ke publik bahwa dirinya pernah dipidana untuk bisa ikut dalam pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Keputusan KPU Sulsel terkait rekomendasi Bawaslu Palopo itu tertuang dalam surat nomor: 1499/PL.02.2-SD/73/2025 pada 8 April 2025. Dalam surat itu, Ome wajib mengumumkan statusnya secara jujur sebagai mantan terpidana.
"Intinya memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan ke media terkait dengan sebagai mantan narapidana," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada detikSulsel, Selasa (8/4).
Sebagai informasi, Bawaslu Palopo awalnya menyatakan Ome melakukan pelanggaran administrasi pencalonan. Ome melanggar syarat administrasi ketika maju Pilkada 2024 karena pernah menjadi terpidana.
Temuan itu berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Ome yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra dengan nomor laporan: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025. Ome dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G Undang-Undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.
(sar/hsr)