Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali telah memproses laporan tim hukum pasangan calon gubernur Bali, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta, terhadap Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya. Sanjaya diputuskan melanggar administrasi pemilu terkait jalan sehat Mulia-PAS beberapa waktu lalu.
"Kita memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua KPU Jembrana, yang telah kami putuskan melanggar terkait pelanggaran administrasi pemilihan," ujarnya saat dihubungi detikBali, Sabtu (26/10/2024).
Bawaslu Bali merekomendasikan kepada KPU Jembrana untuk melakukan sosialisasi ulang soal teknis pelaksanaan kampanye. Sosialisasi ini dilakukan paling lambat sepekan setelah surat rekomendasi diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan rekomendasi ini disampaikan ke KPU Jembrana melalui KPU Bali. "Untuk itu kami merekomendasikan kepada KPU Jembrana untuk menyosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye paling lambat 7 hari, terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini," terangnya.
Bawaslu Bali mengawal rekomendasi tersebut agar betul-betul dijalankan oleh KPU Jembrana. Pun pelaksanaannya disebut juga diketahui oleh KPU Bali.
Agus menuturkan, sebelum menerima laporan dan menentukan pelanggaran atau tidak, Agus telah memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Para pihak tersebut mulai dari terlapor, pelapor, hingga KPU Bali.
"Kami telah melakukan kajian berdasarkan fakta dan analisis yang kita lakukan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada saat klarifikasi ke Kantor Bawaslu Bali," pungkasnya.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 2, Koster-Giri melaporkan I Ketut Adi Sanjaya ke Bawaslu Bali, Jumat (18/10/2024).
Adi Sanjaya dinilai melakukan pembiaran terhadap kegiatan jalan sehat bahagia, kegiatan yang digelar oleh Relawan De Gadjah pada Minggu (13/10/2024) lalu. Kegiatan tersebut berujung pada adanya materi atau muatan kampanye salah satu paslon.
(dpw/dpw)