Bawaslu Putuskan Ketua KPU Jembrana Langgar Administasi Pemilu

Bawaslu Putuskan Ketua KPU Jembrana Langgar Administasi Pemilu

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub Bali 2024

Bawaslu Putuskan Ketua KPU Jembrana Langgar Administasi Pemilu

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Sabtu, 26 Okt 2024 22:28 WIB
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna. (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali telah memproses laporan tim hukum pasangan calon gubernur Bali, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta, terhadap Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya. Sanjaya diputuskan melanggar administrasi pemilu terkait jalan sehat Mulia-PAS beberapa waktu lalu.

"Kita memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua KPU Jembrana, yang telah kami putuskan melanggar terkait pelanggaran administrasi pemilihan," ujarnya saat dihubungi detikBali, Sabtu (26/10/2024).

Bawaslu Bali merekomendasikan kepada KPU Jembrana untuk melakukan sosialisasi ulang soal teknis pelaksanaan kampanye. Sosialisasi ini dilakukan paling lambat sepekan setelah surat rekomendasi diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan rekomendasi ini disampaikan ke KPU Jembrana melalui KPU Bali. "Untuk itu kami merekomendasikan kepada KPU Jembrana untuk menyosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye paling lambat 7 hari, terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini," terangnya.

Bawaslu Bali mengawal rekomendasi tersebut agar betul-betul dijalankan oleh KPU Jembrana. Pun pelaksanaannya disebut juga diketahui oleh KPU Bali.

ADVERTISEMENT

Agus menuturkan, sebelum menerima laporan dan menentukan pelanggaran atau tidak, Agus telah memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Para pihak tersebut mulai dari terlapor, pelapor, hingga KPU Bali.

"Kami telah melakukan kajian berdasarkan fakta dan analisis yang kita lakukan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada saat klarifikasi ke Kantor Bawaslu Bali," pungkasnya.

Sebelumnya, tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 2, Koster-Giri melaporkan I Ketut Adi Sanjaya ke Bawaslu Bali, Jumat (18/10/2024).

Adi Sanjaya dinilai melakukan pembiaran terhadap kegiatan jalan sehat bahagia, kegiatan yang digelar oleh Relawan De Gadjah pada Minggu (13/10/2024) lalu. Kegiatan tersebut berujung pada adanya materi atau muatan kampanye salah satu paslon.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads