Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menyoroti tingginya suara tidak sah dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dari jumlah 4.623.856 suara, jumlah suara tidak sah mencapai 322.037 suara. Sedangkan suara sah sebanyak 4.301.819 suara.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, jumlah 322.047 suara tidak sah itu patut dipertanyakan. Hal itu juga dilontarkannya ketika pleno rekapitulasi suara digelar di KPU Sumsel, Sabtu (7/12/2024) malam.
"Iya, kami mempertanyakan kenapa banyak suara tidak sah, faktor apa penyebabnya, minimal itu menjadi bahan evaluasi ke depan," ujar Kurniawan, Minggu (8/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, untuk ukuran pemilihan kepala daerah dengan dua surat suara yang dicoblos (Pilgub dan Pilwako/Pilbup), angka itu dinilainya tidak realistis.
"Untuk ukuran pilkada itu banyak, karena hanya dua surat suara (yang dicoblos pemilih). Soal keliru coblos, kecil kemungkinannya. Beda dengan pemilu yang banyak surat suara dan lebar (ukurannya)," terangnya.
Diketahui, saat pemilu lalu jumlah surat suara yang dicoblos sebanyak lima lembar. Yakni, surat suara Pilpres, Pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD RI.
Bawaslu Sumsel belum berani menyebut apakah ada dugaan penyalahgunaan surat suara dalam Pilgub Sumsel tersebut. Namun, pihaknya akan menelusuri penyebab tingginya suara tidak sah tersebut.
"Itu akan kita telusuri penyebabnya," ungkapnya.
Selain surat suara tidak sah, Bawaslu juga memberi catatan soal daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dinilainya juga cukup besar. Dari data pleno rekapitulais itu, jumlahnya mencapai 22.293 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 10.850 pemilih dan perempuan 11.443 pemilih.
"Ada dua yang jadi catatan Bawaslu Sumsel. Selain soal surat suara tidak sah, juga terkait 22 ribuan DPTb. Ini juga harus menjadi evaluasi bersama," ungkapnya.
(dai/dai)