Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome diduga melakukan pelanggaran administrasi pencalonan. KPU Sulsel yang menerima rekomendasi atas pelanggaran tersebut kini melakukan telaah hukum.
"Iya ada (rekomendasi), lagi dibuat telaah hukumnya nanti setelah itu baru kita sampaikan apa hasilnya," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada detikSulsel, Kamis (3/4/2025).
Rekomendasi Bawaslu Palopo itu berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Ome yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra dengan nomor laporan: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025. Ome dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbullah mengaku memiliki waktu menelaah rekomendasi itu selama satu pekan atau hingga 9 Maret. Pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke KPU RI untuk merespons rekomendasi tersebut.
"Batas waktunya tujuh hari. Sementara kita melakukan kajian hukum terkait itu, setelah itu kami akan konsultasikan dengan KPU RI. Kita lakukan telaah hukum dulu dari proses sebelumnya karena ini kan informasinya baru. Makanya kita lakukan dulu telaah hukum atas rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang dibuat oleh Bawaslu karena kita punya batas waktu 7 hari," jelasnya.
Telaah hukum itu, kata Hasbullah, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan keputusan yang akan diambil KPU. Menurutnya, ada dua opsi akan ditelaah lalu dikonsultasikan ke KPU RI.
"Tergantung telaah hukum nanti, setelah itukan kami konsultasikan ke pimpinan (KPU RI) karena kalau terkait pelanggaran administrasi apakah yang dimaksud oleh Bawaslu adalah diskualifikasi ataukah yang dimaksud Bawaslu perbaikan administrasi," ujarnya.
"Jadi masih ada beberapa opsi, opsi itu lagi dibuat telaahnya kemudian kami konsultasikan dengan KPU RI karena mereka sebagai regulator," tambahnya.
Apalagi, kata dia, dalam putusan MK menyebutkan proses verifikasi administrasi dilakukan hanya ke Naili pengganti Trisal Tahir. Putusan MK juga menegaskan bahwa Ome tidak perlu diverifikasi lagi.
"Itu di putusan MK, tapi kan teman-teman Bawaslu (menilai) temuan ini dianggap adalah masalah yang ada sebelumnya, pada saat proses pencalonan tahap awal sebelum proses PSU. Karena masalahnya ada di sana, sementara putusan MK juga mengunci tidak ada pembukaan silon untuk yang bersangkutan (Ome) kemarin," ujarnya.
Diketahui, Reski Adi Putra melaporkan Ome Bawaslu terkait dugaan pernah menjadi terpidana. Menurutnya, Ome melanggar syarat administrasi ketika maju pada Pilkada 2024.
"Terkait pelanggaran administrasi karena calon wakil wali kota nomor 4 itu di tahun 2024 memasukkan berkas surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Sedangkan pasca keputusan MK beliau mengumumkan dirinya pernah terpidana lewat media cetak," kata Reski kepada detikSulsel, Kamis (27/3).
(asm/ata)