Bejat! Pria di Wonogiri Tega Perkosa Anak Tirinya Sendiri

Bejat! Pria di Wonogiri Tega Perkosa Anak Tirinya Sendiri

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 29 Apr 2025 13:21 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Wonogiri -

Seorang pria berinisial N (54) warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, tega memperkosa anak tirinya. Korban diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan sejak Februari 2023 hingga Juli 2024. Aksi itu dilakukan di rumah sendiri.

"Modusnya pelaku mengancam korban, apabila tidak mau menuruti kemauannya akan diusir dari rumah. Pelaku adalah bapak sambung korban, atau ayah tiri," kata Jarot saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Di kemudian hari, pelaku memperkosa korban.

"Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban lebih dari lima kali. Pertama pelaku melakukan pencabulan, selebihnya pelaku melakukan tindakan persetubuhan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Yang lebih ironis, aksi bejat itu mulai dilakukan sebulan setelah pelaku menikahi ibu korban.

"Pelaku melakukan perbuatannya sejak tahun 2023. Satu bulan setelah pelaku dengan ibu kandung menikah," ujarnya.

Tindakan pelaku terungkap dan dilaporkan ke Polres Wonogiri pada Rabu (19/3). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan pelaku. Korban kemudian mendapat pendampingan Unit PPA Polres Wonogiri.

Dalam proses hukum, polisi melakukan pemeriksaan visum dan juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.

Pelaku terancam Pasal 82 atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(rih/apu)


Hide Ads