- Besaran Zakat Fitrah 2025
- Cara Membayar Zakat Fitrah
- Niat Zakat Fitrah 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 3. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Istri 4. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Suami 5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki 6. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 7. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Orang Lain
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim pada akhir bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dari kesalahan serta melengkapi ibadah puasa yang telah dijalankan selama sebulan penuh.
Dalil yang mewajibkan kita untuk melaksanakan zakat fitrah adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata:
فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى كلِّ عبدٍ و حرٍّ صَغير ذكَر أو أُنثى مِنَ المُسْلِمِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Rasulullah saw. mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha' kurma, atau satu sha' gandum." (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)
Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan ukuran satu sha' makanan pokok yang berlaku di suatu daerah, seperti beras atau gandum. Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam tidak hanya membersihkan diri tetapi juga membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Dalam buku Fiqih Wanita karya M. Abdul Ghoffar, disebutkan bahwa besaran zakat fitrah adalah satu sha' dari bahan makanan pokok seperti gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya. Satu sha' sendiri setara dengan empat mud.
Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri,
كنَّا إذ كان فينا رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ عَن كلِّ صغيرٍ وكبيرٍ، حرٍّ أو مملوكٍ، صاعًا من طعامٍ، أو صاعًا من أقِطٍ، أو صاعًا من شَعير، أو صاعًا من تَمرٍ، أو صاعًا مِن زَبيبٍ
Artinya: "Ketika Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa dan budak sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' aqith atau satu sha' gandum atau satu sha' kurma atau satu sha' anggur." (HR Bukhari)
Pemerintah Indonesia, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras harus dikeluarkan sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang.
Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Angka besaran zakat fitrah ini mungkin saja berbeda sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.
Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat |
Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui lembaga zakat terdekat di sekitar tempat tinggal. Pembayarannya dilakukan dengan menyerahkan makanan pokok atau uang sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Menukil laman Dompet Dhuafa, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga harus ditunaikan oleh kepala keluarga untuk setiap anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawabnya. Misalnya, seorang pria memiliki istri dan dua anak, maka ia wajib membayarkan zakat fitrah untuk total empat orang.
Jika besaran zakat fitrah di daerah tersebut adalah Rp 47.000 per orang, maka untuk satu keluarga dengan empat anggota (suami, istri, dan dua anak), total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
Rp47.000 × 4 = Rp188.000.
Dengan demikian, kepala keluarga harus membayar zakat fitrah sebesar Rp188.000 agar kewajibannya terhadap dirinya dan anggota keluarganya terpenuhi.
Niat Zakat Fitrah
Saat menunaikan zakat fitrah, seseorang harus membaca niat sesuai dengan tujuannya. Niat tersebut berbeda tergantung apakah zakat dikeluarkan untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang menjadi tanggungannya.
Berikut ini adalah bacaan niat zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
3. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
4. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Suami
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujهi fardhal lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku fardhu karena Allah Taala."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
7. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Orang Lain
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Wallahu a'lam
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi