Kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Keluarga korban akan segera layangkan surat permohonan penahanan tersangka.
"Benar sudah P21, nunggu surat P21-nya (dari kejaksaan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Dwi Subagio saat dihubungi awak media, Selasa (29/4/2025).
Terpisah, kuasa hukum keluarga dr Aulia, Misyal Achmad mengatakan, keluarga telah mendapat informasi bahwa berkas kasus telah dinyatakan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas keluarga senang ya. Artinya keadilan itu mulai dirasakan untuk didapatkan. Tapi perjuangan belum usai," kata Misyal.
Ia mengatakan, guna meyakinkan tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka yakni TE, SM, dan ZYA terbukti terjadi, Misyal akan segera melayangkan surat penahanan tersangka ke Polda Jateng hari ini.
"Untuk kita bisa melihat bahwa kepercayaan diri aparat penegak hukum dalam memproses perkara ini nggak setengah-setengah, selanjutnya saya akan membuat surat untuk minta mereka ditahan kepada Kapolda," jelasnya.
"Walaupun Kapolda pernah menyampaikan kepada saya ketika Jaksa P21 mereka itu akan memanggil, diperiksa sebagai tersangka yang sudah berkasnya lengkap untuk tahap dua, dan mereka langsung akan ditahan," lanjutnya.
Misyal pun optimis kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Menurutnya, dengan diprosesnya kasus pemerasan dan perundingan di PPDS Undip, dapat menjadi acuan agar segera dibentuk tim Satuan Petugas Anti-Bullying.
"Semarang ini sebagai ujung tombak, kasus PPDS, kasus bully ini baru pertama kali di Indonesia yang bisa diproses sampai seperti ini. Ini akan menjadi tolak ukur kita membuat satgas anti bullying, yang akan dibentuk oleh Kementerian Kesehatan," jelasnya.
"Dari dulu nggak pernah terungkap. Makanya kita lihat, mana ada dokter-dokter senior yang membantu kita? Yang menyatakan bahwa benar bully itu ada, nggak ada, semua menolak," imbuh dia.
Ia menilai, Satgas Anti Bullying menjadi penting, mengingat tak hanya satu-dua kasus yang melibatkan PPDS dan dokter residen.
"Seperti yang terjadi di Bandung, pelecehan. Ini kan menunjukkan bahwa penempaan, pembentukan PPDS ini dirusak mentalnya. Kalau orang sudah dirusak mentalnya gimana dia bisa jadi dokter yang baik? Nah, sistem pendidikannya ini yang harus diperbaiki," tegasnya.
Misyal mengungkapkan, keluarga korban berencana untuk hadir dalam persidangan nantinya. Terlebih, keluarga belum pernah bertemu para tersangka sama sekali.
"Insyaallah saya hadir (di persidangan). Kan kita keluarga ingin ketemu sama pelaku-pelaku ini. (Selama ini sudah pernah ketemu?) Belum pernah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
(rih/apu)