Sedekah merupakan tindakan memberi sesuatu secara sukarela kepada orang yang berhak menerimanya dengan niat ikhlas untuk mendapatkan ridha Allah. Tidak ada batasan waktu maupun jumlah tertentu dalam bersedekah. Dalam ajaran Islam, para ulama fikih sepakat bahwa sedekah adalah perbuatan yang dianjurkan dan hukumnya sunnah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 280, yang menegaskan bahwa memberikan kelonggaran kepada orang yang berutang hingga ia mampu membayar adalah hal yang baik. Bahkan, jika utang tersebut disedekahkan, itu lebih utama.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 280:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa sedekah dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Tidak hanya berupa harta, tetapi juga melalui perbuatan baik, seperti membantu orang lain, mendamaikan perselisihan, atau sekadar menyingkirkan rintangan di jalan.
Bentuk sedekah dalam ajaran Islam dapat diliat dari beberapa hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
"Hendaknya setiap muslim bersedekah." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasul, bagaimana orang-orang yang tidak memiliki sesuatu bisa bersedekah?" Rasulullah SAW menjawab, "Hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah (dengannya)." Mereka bertanya lagi, "Jika ia tidak memperoleh sesuatu?" Jawab Rasulullah SAW, "Hendaklah ia menolong orang yang terdesak oleh kebutuhan dan yang mengharapkan bantuannya." Mereka bertanya lagi, "Dan jika hal itu tidak juga dapat dilaksanakan?" Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya." (HR Ahmad bin Hambal)
Selain hadits di atas, ada pula hadits lain yang menjelaskan mengenai jenis-jenis sedekah. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal.
"Setiap diri dianjurkan bersedekah setiap hari. Sedekah itu banyak bentuknya. Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan cara adil adalah sedekah. Menolong seseorang untuk menaiki binatang tunggangannya adalah sedekah. Mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah. Menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah dan setiap langkah yang dilangkahkan seseorang untuk mengerjakan salat adalah sedekah."
Bersedekah saat Masih Berutang
Menurut buku Fiqih karya Khoirun Nisa' M.Pd.I dkk, hukum sedekah bagi seseorang yang masih memiliki utang bisa bersifat boleh maupun haram, tergantung pada situasinya.
Dari segi prioritas, membayar utang lebih utama karena hukumnya wajib, sedangkan sedekah bersifat sunnah. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa jika beliau memiliki emas sebesar Bukit Uhud, beliau akan segera membagikannya untuk amal sebelum tiga hari berlalu, kecuali sedikit yang disimpan untuk melunasi utang (HR Bukhari).
Imam An-Nawawi dalam Minhajut Thalibin juga menjelaskan bahwa seseorang yang masih memiliki tanggungan nafkah atau utang sebaiknya mengutamakan kewajiban tersebut sebelum bersedekah. Bahkan, menurut pendapat yang lebih kuat, haram hukumnya bersedekah jika seseorang membutuhkan hartanya untuk memenuhi kebutuhan wajib seperti nafkah keluarga atau pembayaran utang yang mendesak.
Hal senada juga diungkapkan oleh Syekh Khatib As-Sirbini dalam Mughnil Muhtaj. Ia menegaskan bahwa membayar utang harus lebih diprioritaskan dibandingkan dengan sedekah. Namun, jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk melunasi utang dari sumber lain, tidak masalah baginya untuk bersedekah, asalkan tidak menyebabkan penundaan pembayaran utang.
Bersedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, tetapi harus dilakukan dengan bijak. Jika seseorang masih memiliki utang, sebaiknya ia mengutamakan pelunasan kewajibannya terlebih dahulu. Namun, jika kondisi keuangan memungkinkan, ia tetap dapat bersedekah tanpa mengabaikan tanggung jawabnya terhadap utang.
(lus/kri)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi