Bisakah Mbah Tupon Rebut Kembali Tanah yang Dicomot Mafia?

Bisakah Mbah Tupon Rebut Kembali Tanah yang Dicomot Mafia?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 28 Apr 2025 18:46 WIB
Tupon (68) saat ditemui wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4).
Mbah Tupon Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jakarta -

Malang nasib Mbah Tupon (68) warga asal Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul karena terancam kehilangan tanah gegara mafia tanah. Sertifikat tanah yang semestinya dipecah malah dibalik nama menjadi atas nama orang yang tak dikenal.

Tanah tersebut bahkan sudah menjadi agunan ke bank. Petugas bank sempat mendatangi tanah untuk melakukan pengukuran ulang karena tanah sudah pelelangan pertama.

Lantas, apakah Tupon masih bisa mendapatkan kembali tanah yang direbut mafia tanah itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan tanah tersebut kini berstatus sengketa. Tupon berhak untuk melakukan perlawanan melalui gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepemilikan atas tanahnya kembali.

"Jatuhnya itu pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, bukan penipuan. Pembelinya (BR) nggak nipu, (tetapi) pemalsuan akta kepemilikan hak dari orang lain," ujar Rizal kepada detikProperti, Senin (28/4/2025).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan pelaku bisa dikenakan Pasal 266 KUHPidana tentang Pemalsuan Akta Autentik. Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara 5-7 tahun.

Selain pidana, pelaku juga harus mengganti rugi kepada korban. Ganti rugi tersebut bisa berupa pengembalian barang, yakni kepemilikan tanah, atau berupa uang senilai tanah.

"Jadi posisinya itu adalah, si pembeli (BR) ini sama notaris ini kan bertanggung jawab terkait pemalsuannya. Yang kedua adalah bank harus rela melepaskan aset itu," imbuhnya.

Tupon selaku korban juga tidak punya tanggung jawab kepada bank karena kredit atas nama orang lain. Ada mekanisme perlawanan melalui pengadilan negeri untuk membatalkan lelang tanah yang dilakukan oleh bank.

Dalam kasus ini, Rizal menilai kesalahan ada pada BR selaku orang yang menawarkan untuk pecah sertifikat ke Tupon. Sebab, BR mendapat akses untuk memegang sertifikat asli untuk mengurus pecah sertifikat. Untuk itu, ia menilai ada persekongkolan antara BR dan notaris untuk membalik nama sertifikat tersebut.

"Posisinya kalau notaris memecahkan itu, kalau tidak diminta dengan subjeknya nggak mungkin itu terjadi. Jadi ada persekongkolan jarang antara notaris dengan pembeli (BR)," jelasnya.

Rizal menyoroti Tupon yang sudah berusia lanjut dan buta huruf dalam aspek hukum semestinya memiliki pengampu. Ia menyarankan agar proses pecah sertifikat tidak dilakukan sendirian, tetapi bisa menyertai pengampu atau anggota keluarga sebagai saksi.

Selain itu, ia menambahkan notaris sebagai pihak netral dan paham hukum seharusnya memberi bimbingan kepada pemilik tanah.

"(Tupon) Nggak paham (hukum), nggak ada pengampunya. Jadi diberikan informasi yang salah, sehingga Bapak ini mengalami kerugian, tanahnya jadi hilang, apalagi dijamin ke bank," katanya.

Meskipun pemilik tanah benar menandatangani dokumen untuk balik nama, Rizal mengatakan ada proses hukum tidak murni, sebab Tupon merasa menandatangani pecah sertifikat dan bukan dokumen lainnya.

"Walaupun Bapak itu benar tanda tangan, dia kan merasa posisinya adalah pecah sertifikat, bukan agunan ke bank. Lagian Bapak ini nggak ngerti hukum. Jadi kalau pun ada notaris yang main dan sebagainya, nggak mungkin notaris itu berdiri sendiri," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, dilansir dari detikJogja, putra sulung Tupon, Heri Setiawan (31) menceritakan kasus ini bermula ketika tanah Tupon seluas 2.100 meter persegi hendak dijual sebagian. Tupon menjual tanah seluas 298 meter persegi kepada BR pada 2020.

Ketika pelunasan tanah itu masih kurang Rp 35 juta, BR menawarkan untuk memecah sertifikat tanah Tupon seluas 1.655 meter persegi sesuai nama ketiga anaknya. Heri menyebut BR berjanji bakal menanggung biaya pecah sertifikat dari hasil kurang bayar tersebut.

"Dulu sempet dua kali tanda tangan dokumen diajak sama si T itu, calonya, perantaranya Pak BR. Pertama itu di Janti, kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu (dokumen apa) soalnya buta huruf, ndak dibacakan juga, Bapak ndak ada yang dampingi," urainya.

Setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan, petugas bank datang pada Maret 2024. Petugas tersebut mengatakan tanah yang sedianya hendak dipecah sertifikat itu justru sudah lama balik nama dan menjadi agunan bank senilai Rp 1,5 miliar. Tanah tersebut sudah pelelangan pertama.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads