Bolak-balik Tipu Persewaan Scaffolding di Temanggung, 2 Pria Ditangkap

Bolak-balik Tipu Persewaan Scaffolding di Temanggung, 2 Pria Ditangkap

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 29 Apr 2025 17:00 WIB
Polisi menyita sejumlah barang bukti kasus penipuan di Temanggung, Selasa (29/4/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti kasus penipuan di Temanggung, Selasa (29/4/2025). Foto: Dok Polres Temanggung
Temanggung -

Satreskrim Polres Temanggung menangkap tersangka, ABS (30), warga Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dan DAN (28), warga Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, mengatakan kedua tersangka diamankan atas laporan korban Bakhrodin (55), warga Bulu, Temanggung yang merasa tertipu. Korbannya curiga kepada kedua pelaku yang menyewa barang-barang peralatan miliknya berupa set scaffolding (perancah), catwalk, jack base dan joint pin dengan alasan digunakan untuk proyek di Desa Gambasan, Kecamatan Selopampang, Temanggung.

Pelaku tercatat tiga kali menghubungi korban untuk menyewa alat-alat proyek bangunan itu. Namun, dalam aksi pelaku yang terakhir korban mulai curiga hingga berujung pada pelaporan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Selasa (1/4) korban dihubungi oleh tersangka melalui telepon yang mengaku bernama Abnan Abdul Aziz warga Temanggung berniat untuk menyewa peralatan selama 12 hari guna keperluan pengerjaan proyek dan pembayaran akan dibayar lunas setelah pengerjaan proyek selesai," kata Rully dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

Rully mengatakan, saat itu pelaku menyewa 40 set scaffolding, 5 buah catwalk, 40 buah jack base dan 80 buah joint pin. Untuk meyakinkan korban pelaku mengirimkan foto identitas KTP atas nama Abdan Abdul Aziz dengan mengirimkan petunjuk lokasi proyek di Desa Gambasan.

ADVERTISEMENT

Setelah korban menyetujui, beberapa saat kemudian datang pelaku yang mengaku bernama Rizky dan mengaku sebagai sopir dari Abdan Abdul Aziz. Ia membawa mobil pikap untuk mengambil peralatan yang akan disewa tersebut.

Selang sehari kemudian, pelaku menghubungi korban lagi dan berniat menyewa lagi peralatan. Dikarenakan peralatan yang ada masih kurang yaitu 28 set scaffolding, 5 catwalk, 28 jack base dan 56 joint pin. Korban menyetujui dengan syarat ada pembayaran uang muka Rp 500 ribu.

"Pelaku dan korban sepakat kemudian peralatan kembali diambil oleh pelaku menggunakan mobil," tambah Rully.

Rully menambahkan, kecurigaan korban berawal pada hari Jumat (4/4) sekitar pukul 06.00 WIB, ada seseorang yang menghubungi melalui telepon dengan tujuan akan menyewa peralatan dan mengirimkan lokasi di daerah Ngemplak Kandangan Temanggung.

Menurutnya, korban paham dengan daerah tersebut tidak ada proyek, kemudian korban mulai curiga bahwa ini merupakan modus penipuan. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Bulu dan diteruskan ke Satreskrim Temanggung.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 43 juta," katanya.

Setelah itu, Satreskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan dan kedua tersangka berhasil diamankan di daerah Semarang. Selain itu, diamankan barang bukti berupa 67 set scaffolding, 115 batang besi selempang scaffolding, 26 shock, 3 tatakan besi, dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

"Modus dari para tersangka ini menyewa scaffolding untuk digunakan pengerjaan proyek fiktif. Kemudian, setelah peralatan diambil dijual ke Kediri seharga Rp 6 juta dan dijual ke daerah Karawang seharga Rp 7 juta. Uang hasil penjualan dibagi secara merata berdua," tambahnya.

Rully menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran kedua tersangka ini tidak hanya melakukan aksinya di Kabupaten Temanggung. Sebelumnya juga sempat melakukan aksinya di Kabupaten Kudus dan daerah lainnya.

"Ini merupakan modus baru dan Alhamdulillah berkat kejelian petugas serta kecepatan korban melapor para tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu.

Sementara itu, korban Bakhroddin menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Polres Temanggung atas penerimaan laporan dan kesigapannya dalam menangani kasus sehingga para pelaku dapat diamankan dengan segera.

"Terima kasih Polres Temanggung atas respons cepatnya dan dalam hal ini, saya tidak dikenai biaya apapun," ungkapnya.




(afn/apl)


Hide Ads