Bolehkah Membaca Ayat Kursi ketika Haid?

Bolehkah Membaca Ayat Kursi ketika Haid?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 03 Nov 2024 19:00 WIB
Asian Muslim young woman in black traditional hijab praying with Islamic beads in mosque.
Ilustrasi muslimah (Foto: Getty Images/iStockphoto/trumzz)
Jakarta -

Dalam Islam, wanita haid tidak diperbolehkan melakukan ibadah seperti salat dan puasa. Larangan ini disebutkan dalam sejumlah hadits.

Salah satunya hadits dari Fathimah binti Abu Hubaisy. Ia menghadap Rasulullah SAW dan mengadukan masalah darah. Kemudian, Rasulullah SAW bersabda,

فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah." (HR Bukhari)

Selain salat dan puasa, wanita haid juga dilarang membaca Al-Qur'an. Menukil dari kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur dkk, segala yang diharamkan bagi orang junub berlaku bagi wanita haid, salah satunya terkait larangan membaca Al-Qur'an.

ADVERTISEMENT

Lantas bagaimana dengan hukum membaca Ayat Kursi ketika haid? Seperti diketahui, banyak manfaat yang terkandung dalam Ayat Kursi dan dapat diamalkan oleh muslim dari semua kalangan, termasuk wanita. Bacaan ini tercantum pada surah Al-Baqarah ayat 255.

Hukum Membaca Ayat Kursi ketika Haid

Membaca Ayat Kursi ketika haid sama halnya dengan membaca Al-Qur'an. Diterangkan dalam buku Taudhihul Adillah: Penjelasan tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) oleh M SYafi'i Hadzami, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita haid.

Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an ketika haid hukumnya haram. Sementara itu, ulama Malikiyyah berpandangan hukum membaca Al-Qur'an ketika haid boleh-boleh saja untuk pembacaan sedikit dan riwayat lainnya mengatakan boleh tanpa ada batasan.

Sementara itu, mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa hukum membaca Al-Qur'an ketika haid dan junub haram. Ini berlaku untuk bacaan sedikit maupun banyak.

Pengharaman tersebut merujuk pada hadits dari Ibnu Umar RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur'an." (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Wanita Haid Boleh Membaca Ayat Kursi tanpa Menyentuh Mushaf

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi dalam Al Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Tirmidzi dkk mengatakan bahwa larangan membaca Al-Qur'an bagi wanita haid dan muslim dalam keadaan junub merujuk pada pembacaan sambil memegang mushaf.

Orang-orang yang hafal Al-Qur'an diperbolehkan dan tidak diharamkan untuk membaca hafalannya tanpa menyentuh mushaf, ini sama halnya dengan wanita-wanita penghafal Al-Qur'an ketika haid. Mereka sah-sah saja membaca Al-Qur'an tanpa memegang mushafnya.

Begitu pula dengan membaca Ayat Kursi ketika haid. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Ayat Kursi merupakan salah satu bacaan Al-Qur'an.

Menurut buku Selalu Ada Jalan: 6 Solusi Hidup Orang Beriman karya Ninih Muthmainnah, wanita haid boleh membaca Al-Qur'an di ponsel dengan aplikasi. Ini mengacu pada pendapat Syaikh Khalid Al-Musyaiqih pada kitab Fiqh An-Nawazil fil 'Ibadah.

Menurutnya, ponsel dengan aplikasi Al-Qur'an ataupun dalam bentuk soft file tidak dihukumi seperti mushaf Al-Qur'an yang memiliki syarat harus suci ketika menyentuh. Karenanya, wanita haid tetap boleh membaca Al-Qur'an melalui ponsel.

Wallahu a'lam.




(aeb/kri)

Hide Ads