Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap Muslim. Zakat ini dilkeuarkan khusus di bulan Ramadan menjelang Idulfitri.
Dalil yang mewajibkan kita untuk melaksanakan zakat ada di Al-Qur'an. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab-Latin: Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn
Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Al-Baqarah: 43)
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Arab-Latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At-Taubah: 103)
Sedangkan dalam hadits, Rasulullah pernah bersabda dalam riwayat Ibnu Umar, ia berkata:
فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى كلِّ عبدٍ و حرٍّ صَغير ذكَر أو أُنثى مِنَ المُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha' kurma, atau satu sha' gandum." (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)
Namun, kepada siapakah zakat ini boleh diberikan? Apakah kyai atau ustadz kampung boleh mendapatkan zakat tersebut?
Hukum Memberikan Zakat kepada Kyai Kampung
Buya Yahya dalam channel YouTube resminya menjelaskan bahwa seorang ustadz atau kyai kampung tidak berhak menerima zakat hanya karena statusnya sebagai ustadz. Namun, jika seorang ustadz itu masuk dalam kategori fakir atau miskin, maka ia boleh menerima zakat.
"Bahaya sekali yang mengatakan ustadz boleh menerima zakat. Bahaya itu merusak. Ustadz tidak boleh menerima zakat atas nama ustadz. Tapi kalau dia seorang fakir, seperti yang disebutkan, ustadz yang fakir lebih berhak untuk Anda beri zakat. Karena dia ngurusin anak kita. Ngurusin masyarakat," ujar Buya Yahya.
Beliau juga mengingatkan bahwa jika semua ustadz kaya diberikan zakat, maka hak fakir miskin akan terabaikan. Hal ini bisa menyebabkan ketimpangan sosial, di mana hanya ustadz yang memiliki akses ke orang kaya yang menerima zakat, sedangkan fakir miskin yang sebenarnya membutuhkan justru tidak mendapat bagian.
Begitu pun jika ustad tersebut orang yang mengurus zakat di kampung tersebut. Ia tidak boleh menerima zakat karena ia bukan amil zakat.
"Jika ada dikumpulkan oleh satu panitia masjid atau yang lain sebagainya dan itu bukan diresmikan oleh negara sebagai lembaga resmi, maka itu bukan seorang amil, dia kuli musholla dari masjid, itu namanya wakil. Orang yang diwakili oleh muzzaki, orang yang bayar zakat untuk membagi-bagi, dan dia tidak boleh mengambil dari zakat tersebut sebagai amil, tidak boleh," ujar Buya Yahya.
"Cuman kalau dia mengambil, diambilkan sebagai orang yang fakir, ya sah saja," jelas pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Jawa Barat, itu.
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Allah SWT telah menetapkan orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan ini dijelaskan dalam surah At-Taubah ayat 60:
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil zakat), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah (fisabilillah) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Mengutip buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
- Fakir
- Miskin
- Amil Zakat
- Muallaf
- Riqab (memerdekakan budak)
- Gharim (orang yang berutang)
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi