Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan jelang Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban zakat disebutkan dalam surah At Taubah ayat 103.
Allah SWT berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Menukil dari Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, waktu mengeluarkan zakat fitrah pada akhir Ramadan sebagaimana kesepakatan para ulama. Dasar kewajibannya zakat fitrah mengacu pada hadits berikut,
"Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id." (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut kitab Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur dkk, para ulama mazhab sepakat bahwa golongan yang berhak menerima zakat ada 8. Terkait hal ini termaktub dalam surah At Taubah ayat 60,
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Lantas, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung?
Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung?
Mengutip dari Minhajul Muslim oleh Abu Bakar Jabir Al Jazairi terjemahan Fadhli Bahri, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga dapat merasakan hari kemenangan. Memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung diperbolehkan apabila mereka termasuk kategori kerabat yang berhak menerima zakat.
Meski demikian, ada yang berpendapat sebaiknya zakat fitrah tidak diberikan kepada saudara kandung karena khawatir menimbulkan konflik kepentingan dan berujung zakat tidak tepat sasaran.
Muhammad Jawad Mughniyah melalui kitab Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Khamsah yang diterjemahkan Masykur dkk menjelaskan bahwa zakat fitrah bagi golongan miskin diperbolehkan untuk diberikan kepada saudara-saudaranya, paman dari bapak, dan paman dari ibu yang termasuk golongan tersebut.
Dalam sebuah hadits, zakat fitrah dapat diberikan kepada kerabat atau keluarga yang dekat dan sangat membutuhkannya, kemudian tetangga. Berikut bunyi haditsnya,
"Tetangga yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya."
Diterangkan melalui kitab Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Ahmad Yahya Al Faifi terjemahan Tirmidzi, para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan anak kepada ayahnya, kakek, nenek, anak-anak, cucu (perempuan dan laki-laki). Sebab seseorang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada ayah dan anggota keluarga lainnya bukan zakat.
Namun, apabila mereka masuk dalam kategori fakir miskin, maka mereka dianggap kaya karena melihat kekayaan si muzakki. Apabila zakat itu diberikan kepada mereka, maka si muzakki akan mengambil keuntungan, karena ia tidak perlu memberi kewajiban nafkah kepada mereka.
Begitu pula berlaku bagi seorang istri. Ibnu Mundzir berkata, "Para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak memberikan zakat kepada istrinya, kecuali bila dia berutang maka dia diberikan bagian zakat sebagai 'orang berutang' demi melunasi utangnya."
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi