BPN-Dispertaru DIY Angkat Bicara soal Polemik Lempuyangan

BPN-Dispertaru DIY Angkat Bicara soal Polemik Lempuyangan

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 29 Apr 2025 17:34 WIB
Penampakan spanduk yang dipasang warga dekat Stasiun Lempuyangan, Kota Jogja, Rabu (9/4/2025).
Penampakan spanduk yang dipasang warga dekat Stasiun Lempuyangan, Kota Jogja, Rabu (9/4/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Polemik rencana penggusuran warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja oleh PT KAI masih bergulir. Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pun angkat bicara.

Diketahui, warga yang mendiami 14 bangunan di Tegal Lempuyangan, bersikukuh mengurus kekancingan lewat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka dapat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan PT KAI yang telah mengantongi Palilah dari Keraton Jogja, berencana mengembangkan Stasiun Lempuyangan dengan menggunakan 14 bangunan itu sebagai bagian dari pengembangan. PT KAI meminta warga angkat kaki dari bangunan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan BPN DIY

Mengenai SKT yang dikantongi warga, Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan jika SKT hanya berstatus sebagai informasi letak dan alas hak yang melekat pada obyek bidang tanah bukan bukti kepemilikan.

"Bukan (bukti kepemilikan), jadi contoh nih, kalau tanah sudah sertifikat ada namanya surat keterangan pendaftaran tanah," jelasnya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

ADVERTISEMENT

"Nah kalau SKT itu hanya untuk menjelaskan bahwa di situ itu kalau mau didaftarin punyanya Kasultanan, atau Kadipaten, atau punya siapa gitu," sambung Dony.

Dijelaskan Dony, SKT juga bisa digunakan untuk mengurus kekancingan atau hak untuk mengelola lahan dari Keraton Jogja.

"Iya betul, betul (untuk mengurus kekancingan), jadi biar dari sana (SKT) itu (menerangkan) ya ini punyanya kasultanan atau kadipaten gitu fungsinya. Nggak sih seharusnya (tidak memberikan hak untuk menduduki), tapi kan prinsip orang beda-beda," paparnya.

Lebih lanjut Dony mengatakan jika layanan SKT ini sudah ditiadakan. Namun ia tak memaparkan kapan berhentinya layanan ini dan alasan diberhentikannya.

"Layanan ini juga sudah kita tiadakan sebetulnya, udah nggak ada layanan ini saat ini. Saya nggak tahu (mulai kapan ditiadakan), itu kan kalau nggak salah tahunnya lama yang di Lempuyangan. Saya nggak inget juga," urainya.

"Ya nggak ada masa aktifnya, itu kan cuma nunjukin bahwa itu lokasinya di mana, dan sebagainya. Biasanya hanya untuk milik Sultan dan Kadipaten aja sih yang di sini," imbuh Dony.

Kata Dispertaru DIY

Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dispertaru DIY, Moh Qayyim Autad, menjelaskan jika palilah adalah sepenuhnya kewenangan dari Keraton Jogja.

"Jika palilah kewenangan penuh kasultanan. Palilah itu sepemahaman saya menjadi dasar izin pemanfaatan tanah SG," ungkap Qayyim dihubungi detikJogja, hari ini.

Qayyim pun enggan mengomentari lebih jauh terkait polemik yang terjadi di Lempuyangan. Ia hanya menegaskan jika lahan tersebut adalah Sultan Ground (SG).

"Mendasarkan pada peta dibhumi.atrbpn.go.iddan konfirmasi dengan Panitikismo, lokasi di lempuyangan merupakan SHM kasultanan," pungkasnya.




(apl/apl)

Hide Ads