Orang tua bisa memberikan atau menghibahkan aset tanah kepada anaknya. Bukan sekadar menyerahkan tanah, ada proses administratif yang perlu dilakukan saat melakukan hibah.
Berdasarkan pasal 1666 KUHPerdata, hibah merupakan persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.
Pemberian tanah akan membutuhkan akta hibah untuk memastikan legalitas properti yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana cara menghibahkan tanah kepada anak? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Hibah Tanah untuk Anak
Inilah beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menghibahkan tanah kepada anak.
1. Cek Nama di Sertifikat
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II, Ni Putu Nena BP Rachmadi mengatakan langkah awal menghibahkan tanah adalah memastikan legalitas sertifikat. Pastikan nama yang tertera dalam sertifikat masih hidup untuk bisa hibahkan tanah. Jika pemilik sudah meninggal, pemberian tanah tergolong waris.
"Kalau misalnya memang masih tercatat atas nama orang tua dan orang tuanya statusnya masih hidup, maka hibah itu bisa dilaksanakan. Tapi kalau misalnya nama di sertifikat itu adalah nama almarhum dari orang tua, maka nggak bisa lagi ditempuh dengan cara hibah," ujar Nena dikutip dari video Instagram @nena.ngobrolhukum. detikcom sudah mendapat izin untuk mengutip video tersebut.
2. Pastikan Status Sertifikat
Selanjutnya, pemberi tanah bisa memeriksa status atas sertifikat tersebut. Pastikan status tanah clean and clear. Status tanah dapat dikatakan clean and clear kalau tidak ada hak tanggungan, blokir, sita, dan kasus.
3. Bayar Pajak
Kemudian, transaksi dapat dilakukan dengan membayar pajak. Untuk hibah dari orang tua ke anak, pajak penghasilan (PPh) bisa nihil dengan mengajukan surat keterangan bebas (SKB). Sementara, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap harus dibayar tergantung kebijakan daerah.
"Ada di beberapa daerah yang tidak memberikan diskon atas BPHTB hibah dari orang tua ke anak jadi besarnya tetap 5 persen. Ada juga yang memberikan diskon, ada yang bisa diskon 50 persen," katanya.
4. Tanda Tangan Akta Hibah
Lakukan penandatanganan akta hibah di depan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanda tangan dilakukan oleh orang tua sebagai pemberi hibah dan anak sebagai penerima. Selain itu, persetujuan saudara kandung juga boleh ditambahkan.
5. Balik Nama
Setelah selesai tanda tangan, maka nanti bisa mengajukan balik namanya ke BPN setempat, sehingga nama sertifikat yang tadinya nama orang tua itu berubah menjadi nama sang anak.
Itulah langkah yang perlu dilakukan ketika hibah tanah untuk anak. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)