Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo nomor urut 4, Naili Trisal melaporkan sebuah akun media sosial soal dugaan pencemaran nama baik. Pihak Naili keberatan akun tersebut telah menyebar data pribadi hingga menuding Naili telah memalsukan pembayaran pajak
"Jadi ini tindakan hukum yang kami tempuh karena kami taat hukum karena ada dugaan-dugaan. Apalagi berkaitan dengan beliau (Naili) data pribadinya disebar," ujar Kuasa Hukum Naili, Baihaki kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Naili bersama kuasa hukumnya melapor ke Polres Palopo pada Selasa (29/4) sekitar pukul 12.30 Wita. Baihaki mengaku melaporkan akun medsos berinisial SS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami duga melanggar Undang-Undang ITE yang pertama terkait memfitnah ibu (Naili) dengan mengatakan ada pelanggaran pajak, bahwa dia pemalsuan pembayaran pajak," katanya.
"Kemudian yang kedua terkait dengan penyebaran data pribadi. Jadi ada 2 LP (laporan polisi) yang kami laporkan hari ini," sambung Baihaki.
Baihaki menganggap pemilik akun telah melakukan pelanggaran karena menyebarkan ijazah Naili. Menurut dia, ijazah kliennya merupakan ranah privat.
"Terkait di situ akun tersebut telah menyebarkan ijazah klien kami, sementara dia tidak punya hak dan tidak mendapatkan izin terkait dengan ijazah tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi membenarkan adanya 2 laporan yang dibuat Naili. Pihaknya sementara melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 19 tahun 2016," jelasnya.
(sar/hsr)