Seorang warga bernama Reski Adi Putra melaporkan calon wakil wali kota (cawawalkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pernah menjadi terpidana. Menurutnya, Ome melanggar syarat administrasi ketika maju pada Pilkada 2024.
"Terkait pelanggaran administrasi karena calon wakil wali kota nomor 4 itu di tahun 2024 memasukkan berkas surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Sedangkan pasca keputusan MK beliau mengumumkan dirinya pernah terpidana lewat media cetak," kata Reski kepada detikSulsel, Kamis (27/3/2025).
Reski mengatakan telah melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu Palopo pada Senin (24/3). Pelapor kemudian mendatangi kantor Bawaslu pada Kamis (27/3) guna menghadiri undangan klarifikasi dari laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait ketidakjujuran salah satu pasangan calon wakil wali kota dari nomor urut 4, tidak jujur dan tidak mengakui dirinya pernah terpidana pada tanggal 9 bulan April 2018," ujarnya.
Reski menjelaskan alasannya telat melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Ome dikarenakan baru mengetahui mengenai syarat administrasi pendaftaran sebagai Cawalkot Palopo. Menurutnya, Ome memiliki jejak sebagai terpidana dalam kasus ujaran kebencian.
"Jadi tidak sinkron dokumen yang dimasukkan tahun 2024 dengan pemberitahuan yang di umumkan lewat media cetak," tutupnya.
Calon wakil wali kota nomor urut 4, Ome juga terlihat menghadiri panggilan Bawaslu Palopo sebagai terlapor sekitar pukul 14.40 Wita. Ome mendatangi kantor Bawaslu menggunakan baju biru dengan didampingi 3 orang pria.
Ome keluar dari kantor Bawaslu sekitar pukul 17.00 Wita. Kepada awak media, Ome enggan memberikan keterangan terkait hal yang menjadi membuatnya dipanggil Bawaslu.
"Duduk jeka, main tiktok e, makanya kurang membaca kapang itu, nanti saya kasi membaca, saya ajak membaca," ujarnya singkat.
detikSulsel tekah mencoba memintai keterangan kepada pihak Bawaslu di kantornya namun belum mendapatkan respons terkait pemeriksaan tersebut. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana yang dihubungi juga belum merespon terkait tindakan lanjutan dari laporan terhadap Ome tersebut.
(ata/ata)