Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung babi dan tujuh di antaranya bersertifikat halal. Mayoritas produk tersebut adalah manisan kenyal atau marshmallow.
Temuan ini dirilis dalam konferensi pers BPJPH di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Senin (21/4/2025). Berdasarkan uji laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine, produk terbukti mengandung unsur babi (porcine).
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk makanan yang mengandung babi ini diproduksi oleh perusahaan asal Filipina dan China, serta ada satu perusahaan Indonesia. Dalam lampiran siaran pers BPJPH terkait informasi produk, temuan produk makanan yang mengandung babi ini terdiri dari marshmallow (8) dan gelatin (1).
Produk Marshmallow Mengandung Babi
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) produksi Filipina, bersertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produksi Filipina, bersertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) produk asal China, bersertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) produksi China, bersertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produksi China, bersertifikat halal
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) produksi China, bersertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk produksi China, tidak bersertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produksi China, tidak bersertifikat halal
Di samping itu, ada satu produk lain yang mengandung babi dan bersertifikat halal yaitu Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Berbentuk Gel), produksi PT Hakiki Donarta, Indonesia.
![]() |
9 Produk Makanan Mengandung Babi Ditarik
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada perusahaan terkait untuk kemudian dilakukan penarikan barang dan pemberhentian izin edar. Produk tersebut mulai ditarik dari pasaran. Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 99 tentang Label dan Iklan Pangan," jelas Haikal.
Pihaknya menyebut sudah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud.
BPJPH Usut Produk Mengandung Babi tapi Lolos Sertifikasi Halal
BPJPH tengah menyelidiki tujuh produk makanan yang mengandung babi tapi lolos sertifikasi halal berdasarkan temuannya.
"Ya itu sedang diselidiki kenapa yang kemarin kok lolos, yang sekarang kok nggak lolos ya. Namun diselidiki soal produk, soal ingredients, soal waktu dan sebagainya karena ini kan saya baru menjabat ini sedang beberapa waktu yang lalu sudah mendapat sertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat dihubungi detikcom, Selasa (22/4/2025).
Haikal mengatakan produk tersebut saat ini telah ditarik dari peredaran dan izin edarnya disetop sampai mereka memperbaiki kemasan sesuai dengan bahan-bahan yang digunakan.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi