Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ) April 2025 pada Jumat, 25 April 2025. Orang tua diimbau untuk mengecek saldo rekening pencairan masing-masing.
Dikutip dari pengumuman Bank DKI, penerima KAJ April 2025 sebanyak 13.468 orang. Penerima KAJ bulan ini adalah penerima bansos Tahap 1 Tahun 2025 yang telah dipadankan datanya.
Kartu Anak Jakarta atau KAJ adalah program bansos Pemprov DKI Jakarta, bekerja sama dengan Bank DKI, untuk anak-anak usia 0-6 tahun dari keluarga kurang mampu. Besar dana KAJ yakni Rp 300.000 per bulan, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping dana bansos, manfaat KAJ juga meliputi akses gratis naik Transjakarta, akses pembelian pangan bersubsidi, dan keanggotaan otomatis dalam JakGrosir.
Pemprov DKI Jakarta menekankan pemberian dana KAJ tidak dipungut biaya. Jika ada permasalahan KAJ, laporkan via call center di nomor 021-4265225 atau WhatsApp 0821-11420717. Sedangkan jika ada kasus penyalahgunaan, laporkan secara tertulis ke lurah atau Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial (Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Cara Menjadi Penerima KAJ dan Syaratnya
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta meminta agar anak yang membutuhkan bantuan KAJ tapi tidak terdaftar agar diinformasikan juga secara tertulis kepada lurah dan petugas Pusdatin Jamsos.
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah di kelurahan masing-masing. Hasil musyawarah lalu diverifikasi dan divalidasi Pusdatin Jamsos.
Agar dapat menjadi peserta KAJ, seorang anak harus memenuhi kriteria penerima KAJ yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 96 Tahun 2019. Anak yang memenuhi kriteria inilah yang kemudian akan dimusyawarahkan di kelurahan di wilayahnya.
Berikut syarat penerima KAJ:
- Anak usia 0-6 tahun
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) daerah DKI Jakarta
- Tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan masuk Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar panti sosial pemerintah dan pemda.
Pemberian Dana KAJ Bisa Disetop
Sementara itu, dana KAJ juga bisa dihentikan jika terdapat kondisi berikut:
- Anak meninggal dunia
- Anak pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Bansos KAJ digunakan tidak untuk memenuhi kebutuhan dasar
- Anak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima KAJ.
Informasi lebih lanjut tentang dana KAJ cair bisa diakses di akun Instagram @jakone.mobile dan laman https://www.jakarta.go.id/kartu-anak-jakarta.
(twu/pal)