Dewan Ulama Senior Arab Saudi menegaskan lagi fatwa 12 Syawal 1445 H yang mewajibkan izin resmi dalam pelaksanaan haji. Haji tanpa izin dianggap berdosa.
Sekretaris Jenderal Dewan Syekh Fahd bin Saad Al-Majed mengatakan fatwa ini berlandaskan bukti dan prinsip-prinsip syariah bahwa Islam memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan jemaah.
"Persyaratan untuk memperoleh izin haji bertujuan untuk mengatur sejumlah besar jemaah, memungkinkan mereka melaksanakan ritual mereka dengan tenang dan aman," kata Syekh Fahd dikutip dari SPA, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kegiatan Jemaah Haji 2025 Selama di Madinah |
Dewan menegaskan pentingnya mematuhi persyaratan izin haji untuk mencegah risiko dan bahaya yang signifikan. Risiko yang dimaksud mencakup potensi ancaman keselamatan, kesehatan, kualitas layanan, dan pengelolaan massa di tempat-tempat suci.
Dalam fatwa tersebut menggarisbawahi menunaikan haji tanpa izin adalah dosa.
Isi Fatwa Dewan Ulama Senior Saudi
Berikut poin-poin fatwa Dewan Ulama Senior Saudi terkait pelaksanaan haji seperti dibagikan Inside the Haramain (Haramain Sharifain). Fatwa ini dikeluarkan pada haji tahun lalu dan kembali ditegaskan untuk pelaksanaan haji tahun ini.
- Wajib mendapatkan izin haji.
- Menunaikan haji tanpa izin adalah dosa.
- Fatwa ini berlandaskan prinsip-prinsip Islam tentang kemudahan, keamanan, dan ketertiban.
- Izin tersebut menjamin ketenangan, kesehatan, dan layanan yang tepat bagi semua jemaah haji.
- Mematuhi persyaratan izin merupakan bagian dari ketaatan kepada pemimpin dalam hal kebaikan, sebagaimana diperintahkan oleh Allah.
- Haji yang tidak sah tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga jemaah haji lainnya, dan membahayakan merupakan dosa besar.
- Kepatuhan terhadap sistem izin mencegah risiko besar, melindungi kesejahteraan jemaah haji, dan mendukung keberhasilan operasi haji.
- Mematuhi aturan merupakan tindakan ketakwaan dan rasa takut kepada Allah.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi